Logo
>

Pemprov Jateng Minta Pemberian Izin Pertambangan Diperketat

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemprov Jateng Minta Pemberian Izin Pertambangan Diperketat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno, meminta agar izin pertambangan diperketat untuk menjaga kelestarian alam di wilayahnya.

    “Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen,” kata Sumarno, Senin, 3 Juni 2024.

    Sumarno menekankan pentingnya asesmen yang tepat, karena kesalahan dalam proses ini dapat berdampak buruk pada lingkungan. Dia mencontohkan penambangan ilegal yang merusak alam dan masyarakat sekitar lokasi galian.

    “Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan, menyatakan bahwa selama periode Januari-Mei 2024, pihaknya telah menindaklanjuti sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.

    “Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Sekarang sudah dilakukan pembahasan,” ungkapnya.

    Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dapat segera ditetapkan pada 2024, sehingga menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.

    Pascaterbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 56 perizinan pertambangan pada 2022, 189 perizinan pada 2023, dan 36 perizinan selama periode Januari-Mei 2024.

    Ormas Kelola Pertambangan

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

    Hal ini tertuang dalam perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa organisasi keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi tanggung jawab untuk mengelola tambang.

    Atas izin Presiden Jokowi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Menanggapi itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pihaknya dengan pemerintah mengenai tawaran pengelolaan tambang tersebut.

    “Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama,” ujarnya.

    Begitu juga dengan GP Anshor, yang memilih bersikap menunggu ‘panggilan’ pemerintah terkait pemberian kesempatan untuk mengelola tambang.

    Ketua GP Anshor, Addin Jauharudin, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat IUP atau pembicaraan langsung dengan Bahlil. “Belum. Tapi, bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol, boleh,” kata Addin.

    Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi IUP yang diberikan kepada swasta. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Akhirnya, Kementerian Investasi/BKPM mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan IUP tersebut dari Januari hingga November 2022.

    Dengan perubahan regulasi ini, diharapkan organisasi keagamaan dapat berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

    Jaga Harga Komoditas Pangan

    Sementara itu, Sekda Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa pemantauan harga komoditas pangan strategis akan tetap ditingkatkan meskipun berhasil mengendalikan laju inflasi.

    Menurutnya, pada Mei 2024, Jawa Tengah mencatat deflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan, sementara angka inflasi tahunan juga mengalami penurunan menjadi 2,66 persen.

    Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menunjukkan bahwa inflasi tahunan di Provinsi ini mencapai 2,66 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,446. Sumarno mengakui bahwa kontribusi inflasi terbesar di Jateng berasal dari kelompok makanan, terutama komoditas beras, meskipun provinsi ini terkenal sebagai sentra penghasil beras.

    “Meskipun Jawa Tengah dikenal sebagai penghasil beras, kita harus berhati-hati dengan inflasi yang dipicu oleh komoditas tersebut. Hal ini menjadi PR bersama agar harga tidak mengalami fluktuasi yang signifikan saat musim panen atau sebelum panen,” ujarnya.

    Sumarno mengapresiasi upaya pengendalian inflasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga inflasi tetap berada dalam rentang target yang ditentukan. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pemantauan harga komoditas secara rutin di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan untuk menjaga inflasi terkendali.

    Kepala BPS Jawa Tengah, Dadang Hardiwan, menjelaskan bahwa komoditas seperti beras, daging ayam ras, tomat, angkutan antarkota, cabai rawit, tarif kereta api, bayam, dan pisang memberikan andil signifikan terhadap inflasi. Di sisi lain, cabai merah, telur ayam ras, bawang merah, emas, dan sigaret kretek mesin (SKM) memberikan kontribusi dalam mengendalikan deflasi. (bay/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi