Logo
>

Pengamat Ungkap Dampak Kenaikan Harga Gula Rp17.500

Ditulis oleh Syahrianto
Pengamat Ungkap Dampak Kenaikan Harga Gula Rp17.500

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan tiga dampak dari kenaikan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi sebesar Rp17.500 per kilogram (kg).

    "Konsumen akan dirugikan dari naiknya HAP tersebut karena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga gula konsumsi di pasaran. Di pasaran itu harganya enggak jelas misalnya di toko online harga gula bisa Rp21.000 juga Rp25.000," ujarnya kepada Kabar Bursa, Minggu, 21 April 2024.

    Ia menambahkan, kenaikan HAP menandakan keran impor gula akan semakin terbuka lebar karena selama ini pemerintah tidak memikirkan untuk memberdayakan perkebunan tebu dan penggilingan gula. Padahal di sisi lain, rupiah terus terdepresiasi hingga senilai lebih Rp16.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

    "Kaitannya dengan produksi dalam negeri. Impor itu kaitannya dengan cost dolar bagi masyarakat sendiri," ujarnya.

    "Akhirnya hal tersebut menyebabkan banyak industri penggilingan gula yang bangkrut karena memang pemerintah kurang melindungi pada industri gula lokal," tegas Trubus.

    Pada akhirnya, stok gula konsumsi kian menipis karena hanya mengandalkan impor. Penyebabnya, pemerintah tidak memikirkan perencanaan matang terhadap stok gula.

    "Penyelenggara negara, elitnya itu berpikir selalu impor karena lebih mudah. Sebab kalau harus memproduksi pemerintah harus menyediakan pupuk," tutur Trubus.

    Pada gilirannya, Trubus menjelaskan bahwa fenomena kenaikan harga gula akan sama seperti melambungnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu. Salah satu hasilnya ialah ketidakmampuan pemerintah menekan harga acuan.

    "Pemerintah tidak akan mampu mengelakkan fenomena ini, kasusnya kayak minyak goreng dulu. Jadi ini akan dilepaskan, pemerintah nanti kalau sudah ditekan terus kan melepas," pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan sementara Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi, berlaku sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024.

    Khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) HAP-nya sebesar Rp18.500 per kg.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan ini diambil dalam merespons kenaikan harga gula dunia yang sudah tinggi. Sementara kebutuhan gula di Indonesia sendiri juga masih bergantung terhadap impor. (adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.