KABARBURSA.COM - Menurut survei yang dilakukan oleh Populix, sebanyak 82 persen pengguna internet di Indonesia mengaku telah terpapar iklan judi online dalam enam bulan terakhir, terutama melalui media sosial.
Dampak dari iklan judi online terlihat signifikan, mempengaruhi minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah terpapar iklan. Kepala Riset Sosial Populix, Vivie Zabkie, menyoroti pentingnya tindakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan merumuskan langkah-langkah pembatasan pengaruh iklan judi online.
Survei berjudul "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" ini memberikan gambaran lengkap tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online pada pengguna internet. Temuan menunjukkan bahwa 63 persen dari mereka yang terpapar iklan judi online mendapatkannya setiap kali berselancar di internet.
Lebih lanjut, survei menunjukkan bahwa 84 persen responden menganggap iklan judi online sering muncul di konten media sosial.
Pentingnya dampak iklan judi online terlihat dalam kenyataan bahwa 41 persen responden mengakui tertarik untuk membuka situs judi online setelah terpapar iklan. Dari mereka, 16 persen bahkan mencoba judi online.
Hasil survei Populix sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa kegiatan berjudi online umumnya dilakukan oleh kelompok pendapatan rendah, dengan nilai transaksi di bawah Rp100.000.
Dalam menanggapi dampak negatif judi online, 74 persen responden menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membatasi akses situs judi online. Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses sebanyak 810.785 konten terkait judi online.