Logo
>

Pengusaha di Temanggung Diingatkan Jangan Molor Bayar THR

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pengusaha di Temanggung Diingatkan Jangan Molor Bayar THR

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung mengimbau para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih mengatakan, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    “THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus, serta kepada yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Sri Endang, Rabu, 27 Maret 2024.

    Sri Endang menjelaskan, untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, THR disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Saat ini, terdapat 114 perusahaan di Kabupaten Temanggung yang selalu dipantau oleh Disperinaker. Mereka telah disurati dan diminta memberikan data rencana pemberian THR, termasuk jadwal pemberian.

    Disperinaker Temanggung akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan jawaban atau terlambat dalam memberikan THR, dengan batas waktu untuk jawaban sampai tanggal 26 Maret 2024. (bay/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi