KABARBURSA.COM - Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengatur tata kelola ekspor kratom di Indonesia.
Ketua Umum Pekrindo, Yosef, berharap pengaturan ini dapat memastikan keberlanjutan industri, menjaga kualitas produk, dan melindungi konsumen di dalam dan luar negeri.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk mengatur ekspor dan tata kelola komoditas Kratom. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan industri, menjaga kualitas produk, serta melindungi konsumen baik di dalam maupun luar negeri. Kami berharap regulasi ini juga memperhatikan kondisi dan tantangan yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan,” ujarnya, Jumat, 28 Juni 2024.
Yosef juga berharap pemerintah mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha dan asosiasi hingga tingkat petani dalam merumuskan kebijakan ini agar regulasi yang dihasilkan efektif tanpa memberatkan industri.
Sejauh ini, Yosef mengungkapkan beberapa persoalan yang sering dihadapi para pengusaha kratom dalam mengekspor produknya, seperti perdagangan ekspor kratom yang belum memiliki Harmonized System (HS) khusus dan belum adanya bank yang dapat menerbitkan letter of credit (L/C) dalam kegiatan jual-beli (ekspor-impor) komoditas kratom.
Dia berharap pemerintah dapat melakukan komunikasi bilateral dengan negara pengimpor untuk mempermudah ekspor kratom ke negara-negara yang membutuhkan komoditas ini.
“Masalah utama bukan di negara produsen atau eksportir, tapi di negara importir terkait aturan standar barang masuk dan standar mutu produk. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur tata kelola ekspor kratom. Hal ini karena pasar ekspor kratom cukup besar, namun dari sisi kualitas dan harganya tidak diatur sehingga diharapkan dengan adanya Permendag baru, petani tidak dirugikan.
“Kratom disetujui dalam rapat terbatas (ratas) bahwa tata niaganya akan diatur karena sekarang perdagangannya begitu bebas, kualitasnya buruk, harganya murah, dan nama Indonesia jelek. Oleh karena itu, akan diatur agar harganya bagus dan menguntungkan petani,” ujar Zulkifli setelah melakukan pelepasan produk ekspor di Purwakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
DPR mungkin akan Tolak Bisnis Kratom
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas membahas rencana legalisasi kratom atau purik (Mitragyna speciosa) pada Kamis, 20 Juni 2024. Pertemuan ini juga membahas potensi budidaya kratom di Indonesia untuk mendongkrak nilai ekonomis dan kualitas produksinya.
Saat ini, harga kratom yang sering digunakan sebagai obat tradisional sedang merosot di pasar ekspor. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, seusai rapat terbatas, mengungkapkan bahwa 18.000 keluarga di Kalimantan Barat bergantung pada produksi kratom.
Pemerintah berencana mengatur tata kelola, tata niaga, dan legalitas kratom yang telah diekspor ke sekitar 20 negara. Moeldoko menyatakan Kementerian Kesehatan menilai kratom tidak tergolong narkotika.
Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN ditugaskan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait kratom. “Memang ada kandungan adiktif, namun dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, BRIN akan melakukan riset lanjutan untuk mengetahui seberapa besar potensi bahayanya,” kata Moeldoko.
Kratom dikenal sebagai tanaman endemik yang tumbuh di Kalimantan, Thailand, Malaysia, dan Papua Niugini. Tanaman ini punya banyak nama di Kalimantan, seperti daun sapat, kedemba, dan purik.
Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM untuk memperdalam riset terkait keamanan kratom bagi masyarakat. Selain itu, Kementerian Perdagangan diberi tugas untuk mengatur tata niaga kratom agar kualitas produk tetap terjaga.
“Bentuk suatu standardisasi sehingga tidak ada lagi Kratom produk Indonesia yang mengandung bakteri e-coli, salmonela, dan logam berat,” kata Moeldoko.
Tolak Bisnis Kratom
Komisi IV DPR RI menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah mengembangkan dan melegalkan bisnis tanaman kratom. Anggota Komisi IV, Firman Soebagyo, mengatakan legalisasi kratom berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
Firman meminta pemerintah berhati-hati dalam mengembangkan kratom karena masih ada banyak ketidakjelasan mengenai dampaknya. Legalitas kratom tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
“Kaitanya dengan Komisi IV, kalau nanti pemerintah akan mengumumkan, membudidayakan (Kratom), tentunya kami akan menolak itu,” kata Firman kepada Kabar Bursa, Senin, 24 Juni 2023.
“Bagaimana kita harus mengendorse sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang dan itu berisiko tinggi bagi anak dan bagi manusia?,” tambah Firman.
Meskipun pemerintah mungkin melihat peluang bisnis dari ekspor kratom, Komisi IV menekankan pentingnya pertimbangan kesehatan dan keamanan. Rokok elektronik saja, kata Firman, diminta untuk dievaluasi, apalagi kratom yang menurut banyak lembaga kesehatan berbahaya bagi manusia.
Menurut Firman, Komisi IV percaya pemerintah akan melakukan kajian dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait lainnya sebelum memutuskan legalisasi kratom. Namun, mereka tetap meminta pemerintah berhati-hati dan mempertimbangkan masukan dari para pakar yang menyatakan bahwa kratom memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.
Firman menjelaskan, narkoba, termasuk kratom, dianggap setara dengan jual-beli organ manusia. Oleh karena itu, Komisi IV menekankan agar pemerintah mendengar peringatan ini dengan serius dan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi semata.
Sikap Tegas
Firman mengatakan penolakan serupa sudah ia lakukan melalui Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat). Organisasi ini menyampaikan sikap tegas perihal rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada 20 Juni lalu.
Firman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di DPP GRANAT, mengungkapkan kesepakatan rapat tersebut berpotensi membahayakan masyarakat Indonesia. “Seluruh menteri yang hadir seakan sepakat untuk melegalkan kratom dengan mengesampingkan dampak buruknya bagi masyarakat,” katanya, mengutip siaran pers GRANAT yang diterima Kabar Bursa, Ahad, 23 Juni 2024.
GRANAT menyatakan Kratom merupakan narkotika jenis baru yang telah diakui oleh beberapa lembaga internasional seperti WHO dan UNODC sebagai zat yang berbahaya. “Rekomendasi dari Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika sudah jelas, kratom adalah narkotika golongan I,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan penggunaan kratom di Indonesia tidak memiliki riwayat empiris sebagai obat tradisional atau jamu, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut sebelum dapat digunakan secara legal. “Pernyataan Menteri Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika sangat menyesatkan,” kata dia.
DPP Granat juga mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam membuat regulasi terkait kratom. Menurut Firman, riset ekstensif diperlukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan kualitas kratom sebelum dipertimbangkan untuk dilegalkan.
Selain itu, Granat menyoroti pentingnya edukasi publik tentang risiko dan manfaat penggunaan kratom serta kontrol kualitas produk untuk memastikan keselamatan konsumen. “Jangan sampai Indonesia menjadi pasar bebas narkotika baru dengan dalih manfaat ekonomi sesaat,” kata Firman. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.