KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok selama Ramadan dapat dikenakan sanki hukum 6 tahun penjara.
Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama Lebaran tetapi juga setiap saat.
“Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 53 yang melarang pelaku usaha pangan menimbun atau menyimpan bahan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditentukan,” kata Samsul Arifin dalam acara dialog publik bertema ‘Ketersediaan dan Harga Pangan sebelum dan sesudah Lebaran’ di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia menjelaskan, penimbunan terjadi ketika pelaku usaha menahan stok sebanyak tiga kali lipat atau selama tiga bulan berturut-turut dari rata-rata stok bulanan.
“Contohnya, jika stok bulanan pelaku usaha adalah 1.000 ton, penimbunan baru dianggap sebagai tindak pidana jika stoknya mencapai minimal 3.000 ton,” ujarnya.
Arifin menekankan pentingnya pemeriksaan oleh tim Satgas Pangan untuk memastikan ketersediaan dan menghindari niat penimbunan yang dapat mengganggu pasokan bagi masyarakat.
Pelaku penimbunan bisa dihukum dengan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Arifin juga menyebutkan bahwa hukuman tersebut berlaku bagi oknum yang melakukan pengoplosan beras Bulog untuk dijual dengan harga tinggi.
Selama periode menjelang Ramadhan 2024, ditemukan tindakan curang pengoplosan beras Ramadhan di beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Pelaku usaha memanfaatkan beras SPHP Bulog dengan cara pengoplosan menggunakan beras berkualitas rendah.
Satgas Pangan pusat telah melakukan tindakan penegakan hukum untuk mencegah penyimpangan semacam ini di berbagai wilayah produsen pangan. (*/adi)