KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen. Ketiganya ialah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). OJK menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak Investree.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkap komitmen pemegang saham terhadap kondisi yang dihadapi perusahaan.
"Pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection," kata Agusman secara tertulis, dikutip Minggu, 14 April 2024.
Meski begitu, OJK tetap melakukan pemeriksaan khusus untuk melihat aspek pelanggaran pidana atas dugaan fraud maupun kredit macet. Tahap berikutnya yaitu penyidikan, tengah dilakukan oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK.
"OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud," ungkapnya.
Oleh karenanya, Agusman menilai, untuk mencegah terjadinya hal yang serupa, langkah yang perlu diambil antara lain penyempurnaan proses pembiayaan dari lender (pemberi dana) kepada borrower (peminjam).
Selain itu, sambungnya, OJK terus memastikan progres pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, di antaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
Selanjutnya, terhadap kasus iGrow, Agusman mengungkapkan bahwa OJK membebankan dua kewajiban kepada iGrow.
Pertama, iGrow wajib melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
Yang kedua, OJK juga meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.
"OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow serta telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut," terangnya.
Berbeda dari dua pinjol sebelumnya, kasus Tani Fund telah dilimpahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan pada proses hukum lebih lanjut.
Meski begitu, Agusman menekankan, OJK juga mewajibkan kepada TaniFund melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.
Sebagai informasi, dalam catatan OJK, Investree mencatat gagal bayar dengan TWP90 di level 16,44 persen, sedangkan iGrow memiliki TWP90 pada level sangat tinggi yakni 46,56 persen. Sementara itu, Tani Fund, kondisi TWP90-nya berada di level 63,93 persen.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.