Logo
>

Permendag 8/2024 Bikin Kisruh Kemendag dan Kemenperin

Ditulis oleh KabarBursa.com
Permendag 8/2024 Bikin Kisruh Kemendag dan Kemenperin

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi pusat perhatian akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Peraturan ini dituding sebagai biang keladi dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Protes keras muncul dari kalangan asosiasi pengusaha hingga pekerja TPT yang terdampak PHK.

    Pada 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sekitar 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

    Penyebabnya, belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin. Presiden Jokowi segera menggelar rapat internal di Istana Negara untuk menangani situasi ini.

    Menko Airlangga menyampaikan arahan Presiden Jokowi untuk merevisi Permendag No. 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024.

    Revisi ini bertujuan untuk merelaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang sebelumnya diperketat. Kontainer yang tertahan terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya.

    Kemendag menjelaskan bahwa perubahan aturan dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa perubahan aturan bertujuan melindungi lini usaha dalam negeri.

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menambahkan bahwa pertek menjadi kendala karena banyak kontainer belum bisa mengajukan dokumen impor akibat belum terbitnya PI dan pertek.

    Permendag No. 8/2024 dinilai merugikan industri TPT. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) mengkritik regulasi ini yang dinilai mempermudah masuknya komoditas impor yang berpotensi mengganggu industri serat filamen.

    Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menegaskan bahwa pertek diperlukan untuk mengontrol kualitas produk impor yang masuk ke pasar domestik.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga 8 Mei 2024, akumulasi pekerja sektor TPT yang terkena PHK mencapai 10.800 orang. API mencatat bahwa korban PHK di industri TPT mencapai hampir 11.000 pekerja selama Januari hingga Mei 2024.

    Ketua Umum API, Jemmy, mendesak pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil melalui penerapan tarif barrier dan non-tarif barrier.

    Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa impor komoditas TPT masih menggunakan pertek. Ia membantah bahwa badai PHK di sektor TPT disebabkan oleh kemudahan aturan dalam Permendag No. 8/2024. Zulhas menekankan bahwa teknologi tidak dapat dihindari dan perubahan peraturan diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.

    Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, membantah tuduhan Kemendag terkait penumpukan kontainer akibat kendala perizinan impor melalui pertek. Kemenperin mempertanyakan perbedaan data antara jumlah Pertek dan PI yang diterbitkan Kemendag.

    Kemenperin mencatat bahwa penerapan Permendag No. 8/2024 menyebabkan industri dalam negeri tidak terlindungi dari gempuran barang impor, yang mengakibatkan penutupan sejumlah pabrik TPT dan merumahkan 11.000 karyawan.

    Untuk menyelamatkan sektor industri TPT, Kemenperin memberikan beberapa langkah mitigasi, seperti mengenakan instrumen tarif barrier dan non-tarif barrier, penegakan impor ilegal, dan pengawasan ketat penjualan melalui platform lokapasar. Kemenperin juga menekankan perlunya kebijakan perlindungan pasar dalam negeri untuk meredakan gelombang PHK.

    Perjalanan Polemik Kemenperin-Kemendag

    • 10 Maret 2024: Diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini mencantumkan 96 produk yang wajib importir laporkan realisasi impornya kepada Kemendag.
    • 29 April 2024: Ditetapkannya Permendag No. 7/2024 yang merevisi Permendag No. 3/2024. Permendag No. 7/2024 ini hanya berlaku 7 hari sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
    • 6 Mei 2024: Permendag No. 7/2024 mulai berlaku. Namun, menuai protes dari berbagai kalangan, terutama industri yang menggunakan bahan baku impor.

    Alasan Protes:

    • Beban administratif: Pelaporan realisasi impor dianggap menambah beban administratif bagi importir.
    • Ketidakpastian usaha: Permendag yang sering berubah dalam waktu singkat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
    • Diskriminasi produk impor: Dikhawatirkan aturan ini mendiskriminasi produk impor dan memicu perang dagang.

    Polemik Berlanjut:

    • 11 Mei 2024: Mendag Muhammad Lutfi mencabut Permendag No. 7/2024 dan kembali ke Permendag No. 3/2024.
    • 18 Mei 2024: Ditetapkannya Permendag No. 8/2024 yang merevisi kembali Permendag No. 3/2024. Permendag No. 8/2024 ini menyederhanakan daftar produk yang wajib dilaporkan dan memperpanjang waktu pelaporan.
    • Meskipun Permendag No. 8/2024 telah diterbitkan, polemik masih belum sepenuhnya mereda. Beberapa pihak masih menilai aturan ini masih memberatkan dan belum memberikan solusi yang tepat.

    Dampak:

    • Gangguan pasokan bahan baku: Polemik ini dikhawatirkan dapat mengganggu pasokan bahan baku impor, sehingga berimbas pada sektor industri hilir.
    • Kenaikan harga barang: Gangguan pasokan bahan baku dapat memicu kenaikan harga barang di pasaran.
    • Penurunan daya saing industri: Ketidakpastian regulasi dapat menurunkan daya saing industri nasional.

    Langkah Pemerintah:

    • Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk meredakan polemik, seperti mencabut dan merevisi Permendag terkait.
    • Kemendag juga terus berdialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.

    Masalah yang Masih Ada:

    • Masih terdapat ketidakpastian regulasi terkait impor.
    • Beban administratif bagi importir masih belum sepenuhnya diatasi.
    • Belum ada solusi yang jelas untuk mengatasi potensi gangguan pasokan dan kenaikan harga barang. (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi