KABARBURSA.COM - Pertamina Angkat Bicara soal Perdagangan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang Marak di Warung Madura, Akan Terapkan Ketertiban
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan upaya perseroan untuk menyusun kembali mekanisme distribusi LPG subsidi ini melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Kami, sebagai subholding Pertamina, terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk pengawasan dan pendistribusian LPG 3 Kg," ujarnya saat diwawancara di Koja, Senin 27 Mei 2024.
Dia juga menyoroti masalah kecurangan volume dalam pengisian ulang tabung LPG 3 Kg. Pertamina berjanji untuk meningkatkan pengawasan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) guna menghentikan praktik curang ini.
Irto Ginting, Sekretaris Korporat Pertamina Patra Niaga, juga menegaskan komitmen perseroan untuk menegakkan kembali mekanisme distribusi LPG subsidi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Penertiban akan dilakukan melalui kerja sama antardaerah untuk memastikan keamanan karena bukan jalur resmi kami," katanya.
Irto menegaskan hak masyarakat untuk menimbang LPG 3 Kg yang dibeli untuk memastikan volume gas sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
"Masyarakat harus membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina dan menghindari jalur distribusi tidak resmi," imbuhnya.
"Makanya kami siapkan timbangan. Kalau ragu, silakan ditimbang. Jadi pas ditimbang sekitar 8 kg; 5 kg untuk tabung kosong dan 3 kg untuk isinya. Ada toleransi sekitar 1,5 persen," jelasnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga membuka informasi mengenai dugaan penyelewengan pengisian LPG 3 Kg, terutama di SPPBE Tanjung Priok.
Dia mengungkapkan bahwa rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram dari kapasitas yang ditetapkan, yaitu 3 Kg.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa telah ada 11 SPBE yang diduga melakukan penyelewengan serupa, dengan kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
"Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan," tegasnya.
Kemendag juga akan meminta agar LPG yang tidak memenuhi standar diisi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.