KABARBURSA.COM - Pertamina Patra Niaga akan mulai menerapkan pencatatan digital di pangkalan LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan pengguna gas elpiji 3 kg.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, pencatatan digital ini mendukung transformasi subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan meningkatkan layanan pendataan serta integrasi data. Prosesnya akan melibatkan peralihan dari pencatatan manual dengan logbook ke logbook digital menggunakan aplikasi berbasis website bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP), yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
Irto menegaskan, bagi yang belum terdaftar, disarankan membawa KTP saat membeli LPG tiga kilogram di Pangkalan agar dapat terdaftar. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, pembelian dapat dilakukan seperti biasa dengan menunjukkan KTP.
Melalui sistem MAP, siapa saja dan berapa konsumsi LPG tiga kilogram dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. Pangkalan mayoritas mengakses logbook manual itu melalui HP masing-masing.
Irto juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.
"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei 2024 ini dan masih terus kita buka. Pendataan itu dilaksanakan dalam rangka subsidi tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," ujarnya.
Pada 2024, pemerintah menetapkan kuota LPG tiga kilogram sebesar 8,03 juta metrik ton. Hingga April 2024 realisasi telah mencapai 2,69 juta metrik ton secara nasional.
Pertamina Soroti LPG
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menyatakan bahwa pengecekan kuantitas dan kualitas LPG ukuran 3 kg dilakukan di beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) guna memastikan bahwa LPG yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi standar kuantitas dan kualitas.
Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam pemutakhiran sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPPBE hingga ke masyarakat.
Selama beberapa hari terakhir, Tim Pertamina telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai SPBE di seluruh Indonesia. Contohnya, sidak di SPPBE PT Petro Gasindo Energy di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 28 Mei yang berfokus pada konsistensi takaran setiap pengisian tabung LPG 3 kg.
Inspeksi juga dilakukan terhadap penggunaan LPG di sejumlah hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Medan, Sumatera Utara, untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi digunakan tepat sasaran. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan penggunaan LPG 3 kg di tempat-tempat tersebut.
Pengecekan juga dilakukan di SPBE dan SPPBE di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni di SPBE PT Patra Trading, SPPBE PT Renata Putra Sentosa, dan SPPBE PT Chunur Company. Pengukuran terhadap 80 sampel tabung menunjukkan bahwa semua tabung memiliki berat tabung dan isi di atas 8 kg sesuai ketentuan.
Mars Ega menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tera metrologi tetap aktif dan memastikan bahwa pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE dilakukan dengan tepat. Pertamina juga mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang dapat mempengaruhi jumlah pengisian untuk mencegah kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen.
Melalui kegiatan ini, Pertamina berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat menerima LPG 3 kg sesuai dengan takaran yang ditentukan, mengingat LPG merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Pertamina berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menyarankan konsumen untuk menghubungi Call Center 135 jika terdapat kekurangan pada layanan Pertamina.
Dugaan Praktik Kecurangan
Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg).
“Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag,” kata Agus.
Agus menilai, istilah yang tepat untuk menggambarkan temuan dari Kemendag adalah tidak pas atau tidak tepat isi tabungnya.
“Pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” jelas Agus.
Menurut Agus, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah beratnya pas atau tidak, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
“Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek,” tambahnya.