KABARBURSA.COM – PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan pemecahan saham (stock split) 1:10 dengan harga baru sebesar Rp2.745. Keputusan dari emiten Prajogo Pangestu untuk pemecahan saham tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 16 Desember 2024.
Dalam RUPSLB tersebut disetujui adanya pemecahan saham perseroan. Disebutkan, setiap 1 saham perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp50, dipecah menjadi 10 per saham dengan nominal Rp5 per saham.
“Awal perdagangan saham PTRO dengan nilai nominal baru sebesar Rp5 per saham hasil Stock Split di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2025, sehingga saham PTRO dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi,” kata Pande Made Kusuma Ari dalam keterbukaan informasi, Jumat, 3 Januari 2025.
Melalui keputusan ini, bursa meniadakan perdagangan saham PTRO di pasar tunai mulai tanggal 3-6 Januari 2025. Perdagangan saham PTRO kembali dibuka dengan harga baru mulai tanggal 7 Januari 2025.
Sebelumnya, harga saham PTRO pada 2 Januari 2025 ditawarkan dengan harga Rp27.450. Melalui keputusan stock split ini, harga yang ditawarkan dengan nominal baru Rp5 sehingga Rp27.450 dibagi 10 menjadi Rp2.745 per lembar saham.
Melalui keputusan ini jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan yang awalnya 1.008.605.000 lembar saham dengan nominal Rp50 menjadi 10.086.050.000 lembar saham dengan nominal Rp5.
Keputusan pemecahan saham atau stock split ini telah mendapat persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham sesuai Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20 Desember 2024.
PTRO mengumumkan, bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maka pemecahan saham bakal dilaksanakan berdasarkan saldo saham perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 6 Januari 2025. Kemudian baru pada tanggal 7 Januari 2025, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing pemegang saham.
Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Sebelumnya, PTRO mengumumkan aktivitas pencatatan obligasi berkelanjutan I tahap I tahun 2024 dan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap I tahun 2024.
Petrosea menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap I tahun 2024 senilai Rp1,5 triliun dengan rincian Obligasi Berkelanjutan dengan jumlah pokok senilai Rp1 triliun dan sukuk ijarah berkelanjutan dengan sisa imbalan ijarah senilai Rp500 miliar.
Chief Investment Officer PT Petrosea Tbk Kartika Hendrawan, mengatakan seluruh dana dari Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut akan digunakan untuk memperkuat modal kerja perusahaan.
“Guna mendukung realisasi kontrak-kontrak yang telah diperoleh Petrosea pada lini bisnis kontak pertambangan dan EPC terintegrasi,” kata Kartika di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Petrosea mencatatkan adanya kelebihan permintaan (oversubscribed) lebih dari 2 kali untuk obligasi berkelanjutan I tahap I dan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap I tahun 2024.
Penerbitan ini merupakan bagian dari program penawaran umum obligasi berkelanjutan I dengan total nilai Rp2 triliun dan sukuk ijarah berkelanjutan I dengan total nilai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Petrosea telah memperoleh corporate rating idA+ (Single A Plus; Stable Outlook) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
Komposisi Kepemilikan Saham
PT Petrosea Tbk (PTRO), perusahaan jasa konstruksi, secara tidak langsung telah mendirikan entitas baru melalui anak usahanya, PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN), pada 31 Oktober 2024.
Corporate Secretary PTRO Anto Broto, menyampaikan bahwa PTRO melalui PIN telah resmi membentuk anak usaha baru bernama PT Usaha Berlayar Lancar (UBL). Entitas ini berdiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.10, tertanggal 28 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Marliansyah, SH, M.Kn. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 1 Novenmber 2024.
Pendirian UBL telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU-0086389 AH.01.01.TAHUN 2024 pada 31 Oktober 2024, dengan modal dasar sebanyak 40.000 lembar saham bernilai nominal Rp40 miliar.
Komposisi kepemilikan saham di UBL adalah sebagai berikut:
- PIN memegang 3.000 lembar saham (30 persen),
- PT Armada Maritim Persada memiliki 4.000 lembar saham (40 persen), dan
- PT Bumi Artha Bahari sebesar 3.000 lembar saham (30 persen).
UBL didirikan untuk beroperasi dalam bidang pengangkutan dan pergudangan barang, dengan fokus pada layanan angkutan laut di perairan pelabuhan dalam negeri.
Anto menambahkan bahwa pendirian UBL diharapkan memberi dampak positif bagi PTRO, mendukung kegiatan bisnis, dan memperluas jaringan usaha sejalan dengan rencana strategis pengembangan PTRO. (*)