Logo
>

PKPU Tuntut WIKA Sebab Tunda Bayar Dana Sukuk

Ditulis oleh KabarBursa.com
PKPU Tuntut WIKA Sebab Tunda Bayar Dana Sukuk

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Perusahaan konstruksi terkemuka Indonesia, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

    Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan WIKA, mengonfirmasi adanya permohonan PKPU yang diajukan kepada perusahaan.

    Permohonan PKPU diajukan oleh PT Asta Askara Sentosa sebagai pemohon PKPU terhadap WIKA.

    Pertama kali pengajuan PKPU dilakukan pada sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 22 Februari 2024, sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024.

    Inti dari surat panggilan sidang perkara tersebut adalah klaim wanprestasi terhadap WIKA karena penundaan pembayaran dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

    Mahendra menjelaskan bahwa WIKA telah menghadiri sidang pertama terkait tuntutan PKPU pada tanggal 22 Februari 2024. Sidang tersebut ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 29 Februari 2024 untuk pemeriksaan legalitas lanjutan dan pembacaan gugatan.

    Meskipun menghadapi tuntutan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi