KABARBURSA.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan komitmennya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk warung kelontong Madura, dari dampak ekspansi ritel modern yang mengancam.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menanggapi isu jam operasional warung Madura dan menjelaskan bahwa prinsip mereka adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada UMKM.
"Kami berupaya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021," ungkap Arif dalam sebuah keterangan resmi, Sabtu 27 Aprul 2024.
PP tersebut mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan hak-hak UMKM, serta akses permodalan.
Arif menekankan bahwa Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena karakteristiknya yang berbeda dengan minimarket atau swalayan.
Aturan terkait pembatasan jam operasional lebih ditujukan kepada ritel modern seperti minimarket dan supermarket. Kemenkop UKM bahkan mengajak masyarakat untuk mendukung UMKM dengan berbelanja di warung-warung lokal.
Terhadap imbauan pemerintah daerah terkait jam operasional warung Madura, Arif menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut serta mengevaluasi kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan UMKM.
Kemenkop UKM berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan UMKM dalam menghadapi tantangan dari sektor ritel modern, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberdayakan sektor UMKM sebagai pilar ekonomi yang kuat dan berdaya saing.