KABARBURSA.COM - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar, menantang Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk menerapkan kebijakan progresif seperti pajak atas harta atau wealth tax. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menggenjot pendanaan besar secara instan dan mengatasi tantangan perpajakan di Indonesia.
"Jika pemerintahan selanjutnya berani, mereka bisa mengeluarkan kebijakan progresif seperti pajak atas harta atau wealth tax," kata Fajry kepada Kabar Bursa, Selasa, 14 Mei 2024.
Sebagai informasi, wealth tax, atau pajak atas kekayaan, adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai total kekayaan seseorang, termasuk properti, investasi, dan aset lainnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mengalihkan sebagian kekayaan dari individu berpendapatan tinggi kepada masyarakat luas melalui peningkatan pendapatan negara.
Ia juga menegaskan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) bukanlah solusi tunggal untuk semua masalah perpajakan di Indonesia, Terlebih isu utama yang kini tengah bergulir adalah dalam konteks kebutuhan pendanaan yang besar dan cepat.
Menurutnya, meski CTAS akan mereformasi administrasi perpajakan dan memberikan banyak manfaat, termasuk peningkatan penerimaan pajak, hal ini harus disertai dengan kebijakan pajak yang tepat untuk mencapai hasil yang signifikan.
"CTAS adalah reformasi administrasi. Namun, untuk menghasilkan penerimaan dalam jumlah besar dan dengan cepat, perlu dikombinasikan dengan kebijakan pajak," terang Fajry.
Lebih lanjut, Fajry mengusulkan beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendanaan, antara lain kenaikan tarif PPN, pengurangan fasilitas PPN dan PPh, penurunan ambang batas PKP, evaluasi besaran PTKP, penerapan general anti-avoidance rules, implementasi Pilar 2, serta opsi penerapan pajak karbon.
Selain itu, Fajry menekankan perlunya upaya ekstra dari pemerintah dalam bentuk ekstensifikasi, intensifikasi, pengawasan, hingga penagihan. Semua langkah ini, menurutnya, harus diambil jika pemerintah serius dalam menggenjot kebutuhan pendanaan yang besar dan instan.
"Selain itu, extra effort memang diperlukan. Baik ekstensifikasi, intensifikasi, pengawasan, sampai dengan penagihan," pungkasnya.