KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa akumulasi premi asuransi jiwa selama tahun 2023 terus mengalami tekanan, terutama karena produk-produk asuransi yang terkait dengan investasi (unit link).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa akumulasi premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 7,99 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan total nilai mencapai Rp177,41 triliun sepanjang tahun tersebut. OJK memperkirakan bahwa capaian tersebut sudah menyentuh titik terendah untuk asuransi jiwa, khususnya unit link atau Paydi. “Kami memperkirakan capaian ini sudah menyentuh bottom untuk asuransi jiwa, khususnya unit-linked atau Paydi,” kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 20,89 persen yoy, mencapai Rp143,47 triliun pada tahun lalu.
Meskipun demikian, secara keseluruhan, kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mengalami peningkatan. Akumulasi pendapatan premi untuk sektor asuransi mencapai Rp320,88 triliun, naik 3,02 persen yoy sepanjang tahun 2023. Ogi menjelaskan bahwa kinerja industri asuransi didukung oleh permodalan yang kuat. OJK mencatat tingkat rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator sebesar 120 persen.
Selain itu, OJK juga mencatat pertumbuhan aset industri dana pensiun nasional sebesar 6,91 persen yoy dengan nilai aset mencapai Rp368,70 triliun, sementara perusahaan penjaminan mencatatkan nilai aset sebesar Rp46,41 triliun.