KABARBURSA.COM - PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu I (PMHMETD I) atau private placement dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi (OWK) Abadi Nusantara Hijau Investama I Tahun 2025.
Dalam prospektus yang diterbikan oleh perusahaan, PACK akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 32.586.939.356 unit OWK. Rasio konversi yang ditetapkan yakni 1:1. Setiap pemilik 1 OWK dapat mengonversi menjadi 1 saham baru, dengan maksimum konversi sebesar 32.586.939.356 saham baru yang ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan.
"Saham akan bernilai Rp10 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp100. Adapun tenor OWK selama 1 tahun," tulis prospektus yang diterbitkan Rabu, 15 Oktober 2025.
Abadi Nusantara Hijau Investama melalui prospektus tersebut juga menyampaikan terkait dilusi kepemilikan. Dilusi tersebut secara maksimum sebesar 95,33 persen setelah PMHMETD I, dengan periode pelaksanaan mulai tanggal 4 sampai dengan 10 Desember 2025. Sementara pemegang saham yang berhak atas private placement wajib tercatat pada 2 Desember 2025 dan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Desember 2025.
Melalui surat pernyataan tertanggal 14 Oktober 2025, PT Eco Energi Perkasa (EEP) selaku pemegang 47,16 persen saham perseroan yang juga merupakan Pembeli Siaga, menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya untuk membeli OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I perseroan.
Jika OWK yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pemesanan Pembelian Obligasi Wajib Konversi, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Penjatahan OWK Tambahan akan dilakukan secara proporsional menurut jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang berhak yang meminta penambahan OWK berdasarkan harga pesanan.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down).
Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka seluruh OWK yang tersisa untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran akan diambil bagian oleh EEP dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 12.904.655.400 dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan).
Saham hasil OWK ini seluruhnya merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan digunakan PACK terutama untuk mendukung ekspansi usaha anak perusahaan. Sekitar 86,76 persen dana dialokasikan untuk pemberian pinjaman kepada entitas anak, yakni APR dan SCR, untuk keperluan pembayaran pembelian saham pada KS dan KKU. Sisa dana akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan.
Dengan skema ini, perseroan menargetkan optimalisasi struktur permodalan sekaligus memperkuat kapasitas operasional anak usaha, sejalan dengan strategi pertumbuhan jangka menengah hingga panjang.
Selain itu, OWK ini diterbitkan tanpa bunga dan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia, namun tercatat secara scripless di KSEI. Konversi dari OWK menjadi saham biasa dapat dilakukan setiap saat sejak satu hari kerja setelah tanggal penerbitan hingga sebelum tanggal jatuh tempo pada 17 Desember 2026.
Pemegang OWK memiliki hak paripassu tanpa preferensi atas kekayaan perseroan, dengan seluruh aset perusahaan menjadi jaminan, sesuai ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan adanya PMHMETD I ini, struktur permodalan perseroan akan mengalami perubahan signifikan. Jika seluruh HMETD dilaksanakan dan OWK dikonversi seluruhnya, jumlah saham perseroan akan meningkat dari 1,597 miliar menjadi 34,18 miliar saham, sementara portepel akan naik dari 3,32 miliar menjadi 102,55 miliar saham.
Namun, jika hanya EEP yang melaksanakan HMETD dan membeli sisa OWK sebagai pembeli siaga, kepemilikan EEP bisa mencapai 97,17 persen, yang menegaskan peran strategis EEP dalam menjaga stabilitas modal perseroan. (*)