KABARBURSA.COM – PT Timah Tbk (TINS) memberhentikan sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adi Kuncoro, terhitung sejak Senin, 13 Oktober 2025.
Keputusan ini mengacu pada Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, yang menyebutkan bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris apabila terdapat alasan mendesak.
Selama masa pemberhentian sementara, seluruh tugas dan tanggung jawab Direktur Operasi dan Produksi dialihkan kepada Direktur Utama TINS yang bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt), hingga ditetapkannya keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.
Corporate Secretary TINS, Rendi Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Keputusan pemberhentian sementara ini murni bersifat internal dan dilakukan untuk menjaga kelancaran manajemen, tanpa mengganggu operasional maupun produksi,” ujarnya, melalui keterbukaan informasi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dengan skema ini, perseroan memastikan kesinambungan fungsi operasional dan pengawasan atas seluruh kegiatan produksi tetap terjaga.
Penunjukan Direktur Utama sebagai Plt memungkinkan TINS tetap menjalankan seluruh proses bisnis, termasuk pengelolaan tambang, produksi, hingga distribusi logam timah, tanpa gangguan.
Keputusan pemberhentian sementara ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan risiko internal Perseroan, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Perseroan menegaskan seluruh hak dan kewajiban, termasuk kewajiban hukum maupun kontraktual, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut Rendi.
Seluruh langkah ini dilaksanakan demi memastikan stabilitas manajemen, operasional yang berkesinambungan, dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya.
Namun demikian, Timah tidak menyebutkan alasan pemberhentian secara jelas. (*)