KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan digunakan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dana dari peserta Tapera hanya diperuntukkan untuk memberikan manfaat kepada peserta tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Sugiyarto, menegaskan, tidak ada kaitan langsung antara dana peserta Tapera dengan pembangunan IKN.
“Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN,” kata Sugiyarto, Selasa, 11 Juni 2024.
Sugiyarto pun menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta Tapera disimpan dalam akun terpisah dan digunakan sepenuhnya untuk memberikan manfaat kepada peserta.
“Uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,” ujarnya.
Kata Sugiyarto, dalam konteks Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, program Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak.
Menurut dia, hal ini disebabkan oleh masalah-masalah seperti keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk rumah, perumahan, dan permukiman di perkotaan maupun pedesaan.
“UU tersebut menekankan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan tabungan perumahan sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan,” ucap Sugiyarto.
“Ini mencakup upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk mendukung pembiayaan perumahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
DPR Interogasi Sri Mulyani Soal Tapera
Anggota Komisi IV DPR RI, Casytha Kathmandu, mengkritik kebijakan pemerintah soal iuran Tapera. Dia menyampaikan kritikannya itu di hadapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menurut Casytha, kebijakan iuran Tapera dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan pemberi kerja.
Dia mengaitkan kebijakan ini dengan relaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah berdampak pada penutupan industri tekstil dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam skema Tapera, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen dan perusahaan harus menyumbang 0,5 persen, sehingga total 3 persen harus disetorkan ke negara.
“Jadi langkah pemerintah untuk terciptanya masyarakat madani dan visi Indonesia Emas, antara gambaran besar yang dipaparkan dan aturan di lapangan seperti langit dan bumi,” kata Casytha di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia menyebut, beban perusahaan ini yang menyebabkan PHK ratusan pekerja. Di Karanganyar, tercatat 1.500 pekerja terkena PHK, di Semarang 8.000 pekerja terkena PHK, dan di Pekalongan 700 pekerja.
“Jadi saya mau bertanya gambarannya mau bagaimana ke depan mencapai visi Indonesia Emas yang dipaparkan Pak Suharso maupun Ibu Sri Mulyani,” tegas Casytha.
Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana besar untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, bahkan sebelum Tapera diimplementasikan.
Katanya, sejak 2015, APBN telah menggelontorkan dana besar, termasuk Rp13,3 triliun untuk pembangunan rumah susun dan Rp5,1 triliun untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), hingga subsidi bantuan uang muka Rp220 miliar.
“Jadi total kehadiran APBN untuk membantu sektor perumahan terutama MBR dari 2015 hingga 2024 sudah Rp228,9 triliun,” kata Sri Mulyani.
Dia merinci belanja APBN untuk sektor perumahan bagi MBR ini terus naik. Tahun 2016 mencapai Rp15,52 triliun, tahun 2017 sebesar Rp18 triliun, tahun dan 2019 sebesar Rp18,81 triliun.
Tahun 2020 ketika diterpa COVID-19, belanja APBN untuk sektor ini bahkan meningkat jadi Rp24,19 triliun, kemudian menjadi Rp28,95 triliun tahun 2021, Rp34,15 triliun di tahun 2022, Rp31,88 triliun di tahun 2023, dan tahun 2024 ini dialokasikan mencapai Rp28,25 triliun.
Sri Mulyani mengklarifikasi, sebenarnya APBN sudah hadir untuk membantu masyarakat MBR memiliki rumah. Dia juga memastikan, dana yang terhimpun untuk Tapera itu tidak akan hilang.
“Seperti yang FLPP sendiri, itu mencapai Rp105 triliun, itu masih akan terus bergulir. Kalau masyarakat bisa mencicil 18 tahun, bisa menjadi lebih pendek, karena mereka pendapatan naik maka pendapatan bisa bergulir untuk MBR yang lain,” pungkasnya.
Iuran Tapera Tidak akan Ditunda
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda hingga 2027.
Menurut Menteri Basuki, sejak awal program ini memang direncanakan untuk mulai berjalan pada 2027, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan.
“Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku paling lambat tahun 2027,” kata Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia juga menanggapi mengenai kegaduhan dan penolakan yang muncul di masyarakat terkait program Tapera. Diakuinya bahwa kegaduhan tersebut disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat akibat kasus-kasus penyelewengan dana yang pernah terjadi seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.
“Masih ada masalah kepercayaan karena kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri, ditambah beban hidup masyarakat yang saat ini mungkin sedang sulit,” ujarnya.
Namun, Basuki menekankan bahwa keputusan terkait pemberlakuan iuran Tapera berada di tangan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau ditanya sikap pemerintah, saya tidak bisa jawab karena pemerintah itu banyak pihaknya. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah Peraturan Pemerintah (PP), kecuali kalau itu Peraturan Menteri PUPR bisa saya jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat mengisyaratkan kemungkinan penundaan implementasi iuran Tapera.
Menurutnya, program ini masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat dapat menerimanya.
“Kalau ada usulan, misalnya dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan kita akan mengikuti,” kata Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menambahkan, bahwa program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan, baik dari sisi kesiapan masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa. Dengan adanya kemarahan ini, saya pikir saya sangat menyesal,” kata Basuki.
Oleh karena itu, program ini baru akan diterapkan setelah masyarakat lebih siap untuk menerimanya.
“Kita tidak perlu tergesa-gesa. Kalau memang belum siap, sebaiknya kita tunggu sampai semuanya benar-benar siap,” pungkas Basuki. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.