Logo
>

PT BPR Bali Artha Anugrah Dicabut, ini Penjelasan OJK

Ditulis oleh KabarBursa.com
PT BPR Bali Artha Anugrah Dicabut, ini Penjelasan OJK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

    Keputusan ini diambil sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

    Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

    Kristrianti menjelaskan bahwa pada tanggal 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah sebagai bank yang membutuhkan pemulihan (Bank Dalam Penyehatan) karena dinilai memiliki kesehatan yang tidak baik.

    Kemudian, pada tanggal 19 Maret 2024, OJK menetapkan status PT BPR Bali Artha Anugrah menjadi bank dalam kondisi resolusi karena direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak berhasil memulihkan keadaan bank tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Dengan pencabutan ini, LPS akan mengambil alih proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di BPR, termasuk PT BPR Bali Artha Anugrah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK juga mengumumkan beberapa hal:

    1. Kantor PT BPR Bali Artha Anugrah ditutup untuk umum, dan segala kegiatan usahanya dihentikan.
    2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    3. Direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Bali Artha Anugrah dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi