Logo
>

PUPR: Tapera Dirancang Atasi Backlog Perumahan Nasional

Ditulis oleh Pramirvan Datu
PUPR: Tapera Dirancang Atasi Backlog Perumahan Nasional

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dirancang untuk mengatasi backlog perumahan nasional melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.

    Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, BP Tapera menjadi institusi yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah perumahan ini melalui skema tabungan dari anggotanya.

    "Dalam menangani perumahan, terdapat 9,9 juta backlog kepemilikan rumah, ditambah 26 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023," ujar Herry.

    Herry menekankan pentingnya menyelesaikan backlog tersebut dengan menyediakan KPR Tapera atau Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera bagi mereka yang belum memiliki rumah, dan kredit renovasi rumah bagi yang rumahnya tidak layak huni.

    Kementerian PUPR juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyediakan unit rumah dari APBN. Namun, program ini mengalami penurunan dari 229 ribu unit rumah tahun lalu menjadi sekitar 167 ribu unit tahun ini.

    Selain itu, Tapera juga menjadi program penting Kementerian PUPR, meskipun saat ini belum dilakukan pungutan. Herry berharap Tapera dapat bersinergi dengan APBN untuk menyelesaikan backlog perumahan yang besar.

    Program lainnya termasuk Subsidi Uang Muka sebesar Rp4 juta dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat Desil 1 dan Desil 2.

    "Tapera akan memanfaatkan tabungan peserta untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. Namun, tantangan utamanya adalah jumlah unit rumah yang masih jauh dari kebutuhan," jelas Herry.

    Dia menambahkan bahwa banyak negara, termasuk Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan, telah menerapkan skema seperti Tapera sebagai solusi untuk perumahan yang terjangkau.

    Berjalan Tahun 2027

    Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, telah menyatakan bahwa program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh BP Tapera tidak akan mengalami penundaan. Program ini dijadwalkan akan tetap berjalan pada tahun 2027.

    Moeldoko menegaskan bahwa sejak terjadi perubahan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi BP Tapera, belum ada iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berasal dari sektor swasta maupun pegawai negeri.

    “Kesimpulan saya adalah bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, mengingat belum dijalankannya program ini. Sejak terjadi perubahan dari Bapertarum ke Tapera, terdapat kekosongan dari tahun 2020 hingga 2024 dimana tidak ada iuran yang diterapkan, karena memang program Tapera belum beroperasi,” tegas Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

    Menanggapi penolakan terhadap iuran Tapera, beberapa pengusaha menyatakan bahwa iuran tersebut seharusnya bersifat sukarela daripada menjadi kewajiban. Moeldoko mengungkapkan bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan diterapkan setelah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Kami akan melaksanakan iuran tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran setengah persen dari APBN, setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, untuk pekerja swasta, iuran akan diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang mana hal tersebut akan berlangsung dengan baik,” jelas Moeldoko.

    Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peraturan teknis terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diterbitkan paling lambat sebelum tahun 2027 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Pemotongan gaji upah akan diatur secara detail dan teknis setelah peraturan teknis dari kami terbit. Minimal, peraturan tersebut akan diterbitkan sebelum tahun 2027,” jelas Indah.

    Judicial Review UU Tapera

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya akan melakukan judicial review jika memang harus dilakukan.

    “Kalau memang harus dilakukan, akan kita lakukan,” kata Shinta dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.

    Shinta menegaskan bahwa konsep Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. Menurut dia, inisiatif pemerintah agar pekerja memiliki rumah sangat baik, tetapi bisa dioptimalkan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

    “Sekali lagi kami tegaskan, yang jadi masalah adalah mengenai konsep tabungan, jadi ini kembali lagi tabungan, kalau tabungan sebenarnya sukarela, marilah kita bersama optimalkan yang sudah ada di Jaminan sosial,” ujarnya.

    Shinta menyebutkan, iuran Tapera menambah beban baru bagi pelaku usaha, yang saat ini sudah harus menanggung banyak tanggungan seperti Jamsostek, Jaminan Sosial Kesehatan (JSN), dan Cadangan Pesangon.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.