KABARBURSA.COM - Belakangan ramai diberitakan bank digital mulai meninggalkan fintech lending atau pinjaman online. Perilaku itu terjadi usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya risiko yang mengintai dari skema kredit channeling bank digital.
Di Indonesia, ada beberapa bank digital yang menggunakan skema kredit channeling ini. Sebut saja PT Bank Seabank Indonesia (Seabank) yang telah bekerja sama dengan platform pinjaman online (pinjol) untuk menyalurkan kredit kepada debitur. Mitra-mitra Seabank antara lain AdaKami, Rupiah Cepat, dan EasyCash.
Kemudian, ada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) juga memiliki skema channeling dengan banyak mitra, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) pun demikian, sebelumnya bekerja sama dengan pinjol Investree yang kini bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menjelaskan pembiayaan perbankan kepada lembaga keuangan nonbank swasta seperti pinjol masih tergolong rendah, hanya sekitar empat sampai lima persen. Menurut Dian, penyesuaian porsi pendanaan dilakukan berdasarkan permintaan kredit dari berbagai golongan debitur, dengan mempertimbangkan prioritas, risiko, dan potensi keuntungan.
Kredit dalam skema channeling umumnya bersifat executing, di mana risiko kegagalan pembayaran oleh debitur menjadi tanggungan fintech lending, sementara bank menanggung risiko pembayaran oleh mereka. Tidak hanya itu, Dian juga menyoroti bahwa risiko dari skema ini berasal dari faktor internal dan eksternal.
Internally, diperlukan penguatan kapabilitas credit scoring. Sementara eksternally, kondisi ekonomi global yang volatil dan suku bunga tinggi yang berkepanjangan dapat menurunkan nilai aset keuangan, memerlukan manajemen risiko yang lebih ketat dan inovasi teknologi untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi.
" Di sini pentingnya bagi bank untuk memahami proses bisnis mitra, memilih mitra yang tepat, mematuhi regulasi, dan menerapkan mitigasi risiko yang memadai," kata Dian.
OJK mencatat bahwa ada 15 pinjol dengan tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau kredit macet di atas lima persen, sementara batas maksimal TWP90 yang ditetapkan OJK adalah lima persen. Per April 2024, TWP90 secara industri turun menjadi 2,79 persen dari 2,94 persen pada bulan sebelumnya.
Sejumlah bank digital kini berencana mengurangi porsi kredit channeling mereka. Salah satunya diakui Direktur Bisnis Bank Neo Commerce Aditya Windarwo. Menurut Adit, komposisi kredit channeling di Bank Neo Commerce semakin mengecil, menjadi 46 persen per Maret. Persentase tersebut akan terus dikurangi dengan diversifikasi mitra lainnya.
Bank Amar juga telah menghentikan kerja sama kredit channeling dengan Investree. Senior Vice President Finance Amar Bank David Wirawan, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut sudah berakhir dan tidak diperpanjang, meskipun induk Investree Indonesia, Investree Singapore Pte Ltd, masih menjadi pemegang saham AMAR dengan kepemilikan 12,22 persen.
Ke depan, Seabank Indonesia pun berencana fokus pada penyaluran kredit secara langsung, alih-alih melalui skema channeling. Seabank akan meluncurkan fitur pinjaman langsung di aplikasinya pada akhir tahun ini, yang saat ini sedang dalam tahap soft launching dan terbatas untuk sebagian nasabah.
Presiden Direktur Seabank Indonesia Sasmaya Tuhuleley, menyatakan bahwa fitur tersebut akan tersedia untuk semua nasabah pada kuartal IV/2024, memungkinkan pengajuan pinjaman tanpa perantara pihak ketiga.
Minggu lalu Kabarbursa telah memberitakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ada modus baru dalam bentuk salah transfer bilamana pelaku menjebak korban menerima dana transfer walau korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Satgas PASTI OJK melaporkan telah memblokir sedikitnya 824 entitas keuangan ilegal di berbagai situs, aplikasi dan penawaran pinjaman pribadi sepanjang bulan April hingga Mei 2024. Jumlah temuan satgas tersebut meningkat sekitar 30 persen jika dibandingkan periode sebelumnya bulan Februari hingga Maret 2024 tercatat 537 pinjaman online ilegal.
Secara keseluruhan, sejak Tahun 2017, Satgas telah membekukan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi, pinjaman online ilegal atau mencurigakan termasuk aktivitas penagihan dengan pola intimidasi, ancaman atau tindakan berbentuk lain, silahkan melapor ke kontak OJK di nomor telepon 157 atau Whatsapp di nomor 081157157157.
Para penipu kasus pinjaman online pun semakin cerdas. Ada banyak motif penipuan baru yang mereka kembangkan, salah satunya adalah modus salah transfer. Di sini mereka akan meminta korban untuk mengembalikan dana yang 'salah sasaran' tersebut, sementara korban tetap dimintai tanggung jawab untuk membayar pinjaman.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.