KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target untuk menyelesaikan proses divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada bulan Juli 2024 mendatang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa sebelum menyelesaikan proses divestasi, pemerintah akan menangani perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia terlebih dahulu.
Menurutnya, penerbitan IUPK menjadi pertimbangan penting, karena tanpa itu akan sulit mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi.
Arifin menyebutkan bahwa kedua belah pihak, yaitu MIND ID dan PT Vale Indonesia, telah sepakat untuk menerbitkan IUPK sebelum divestasi saham, dengan kondisi bahwa perjanjian jual beli (conditional sales and purchase agreement) telah mengikat (binding), dan juga perlu mendapatkan persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerbitkan IUPK PT Vale Indonesia.
{
"width": "100 persen",
"height": "480",
"symbol": "IDX:INCO",
"interval": "D",
"timezone": "Etc/UTC",
"theme": "light",
"style": "1",
"locale": "en",
"enable_publishing": false,
"hide_top_toolbar": true,
"save_image": false,
"calendar": false,
"hide_volume": true,
"support_host": "https://www.tradingview.com"
}
Menurut Arifin, draf perpanjangan izin IUPK telah disampaikan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat nomor T-154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi terhadap aspek administratif, teknis lingkungan, keuangan, dan kinerja perusahaan.
Arifin menambahkan bahwa sebagai persetujuan penetapan rencana pengembangan seluruh wilayah (PPSW) untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, PT Vale Indonesia harus memenuhi komitmen investasi dan pembiayaan.
Proyek investasi tambang nikel dan HPAL Sorowako sebesar US$ 2 miliar yang akan dimulai pada tahun 2027, investasi tambang nikel dan HPAL di Pomalaa sebesar US$ 4,6 miliar yang akan dimulai pada akhir tahun 2026, dan investasi tambang nikel dan RKEF Bahodopi sebesar US$ 2,6 miliar yang akan dimulai pada tahun 2026.
Proses divestasi ini direncanakan selesai pada bulan Juli 2024 dengan beberapa tahapan, seperti rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 April 2024, konfirmasi right issue oleh OJK pada 5 Juni 2024, periode right issue pada 21 - 27 Juni 2024, dan penjatahan distribusi saham atau allotment pada 1 Juli 2024.
Manajemen Vale Indonesia berharap agar dokumen IUPK dari pemerintah segera diterbitkan untuk menjamin kepastian terkait rencana investasi perusahaan di masa mendatang.
Senior Manager Communication Vale Indonesia Bayu Aji menyatakan bahwa Vale masih menunggu dokumen IUPK tersebut, yang saat ini masih berada di pihak pemerintah.
Keberadaan IUPK diharapkan memberikan jaminan dan kepastian terkait rencana investasi Vale Indonesia yang sedang mengembangkan tiga proyek smelter nikel baru dengan total investasi US$ 9 miliar di Sulawesi Selatan (Sorowako), Sulawesi Tenggara (Polamaa), dan Sulawesi Tengah (Bahodopi).