Logo
>

Regulatory Sandbox OJK Tempat Produk Baru Jasa Keuangan

Ditulis oleh Syahrianto
Regulatory Sandbox OJK Tempat Produk Baru Jasa Keuangan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK mengatur soal implementasi regulatory sandbox.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan selain menyasar inovasi pada ITSK, OJK berupaya melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan dari ITSK tersebut.

    "OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), meliputi perbankan, asuransi, dan kripto terjamin aman untuk digunakan konsumen," katanya dalam Media Briefing OJK di Jakarta dikutip, Rabu, 27 Maret 2024.

    Regulatory sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi, tutur Hasan, merupakan wadah bagi inovator baru pada ITSK yang belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya.

    "Mereka harus berizin OJK, maka termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK, dengan kriteria kelayakan," ucapnya.

    Salah satu produk ITSK seperti aset kripto sudah masuk dalam pengawasan dan pengaturan oleh OJK. Artinya, mereka wajib mengikuti seluruh tahapan pada sandbox.

    "Kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK," ungkap dia.

    Untuk diketahui, POJK Nomor 3 Tahun 2024 resmi diundangkan tanggal 19 Februari 2024. Ini merupakan salah satu langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat ITSK.

    POJK ini sendiri merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    POJK Nomor 3 Tahun 2024 bertujuan mendukung inovasi tetapi beriringan dengan perlindungan terhadap konsumen dan mitigasi risiko efektif agar menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). (ari/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.