Logo
>

Rencana Pembubaran BUMN Akankah Berdampak pada Bursa Efek?

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Rencana Pembubaran BUMN Akankah Berdampak pada Bursa Efek?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan, menilai pembubaran beberapa BUMN tak berdampak signifikan bagi bursa efek. Hal ini dikarenakan perusahaan yang dibubarkan bukan perusahaan terbuka (Tbk).

    "Tidak berdampak signifikan bagi bursa, karena yang ditutup kan tidak ada yang Tbk," kata Herry kepada KabarBursa, Jumat, 28 Juni 2024.

    Diketahui, pemerintah hendak membubarkan enam dari 21 perusahaan BUMN yang dinyatakan sakit. Puluhan perusahaan yang kini berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu akan di-inbreng atau dialihkan ke PT Danareksa (Persero).

    Adapun keenam perusahaan yang akan dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), serta PT Semen Kupang.

    Direktur Utama PT Danareksa Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan penyelesaian potensi operasi minimum untuk keenam perusahaan ini ditargetkan selesai pada periode 2025 hingga 2027.

    “Yang potensi operasi minimum itu sebetulnya more than likely itu akan kita stop, apakah nanti melalui likuidasi atau lewat pembubaran BUMN,” kata Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

    Menurut Herry, pembubaran BUMN ini justru menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan BUMN secara umum. Langkah ini mencerminkan kurangnya efektivitas dalam manajemen perusahaan pelat merah, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak BUMN lainnya mungkin menghadapi masalah serupa dan menjadi beban bagi negara.

    "Pembubaran ini bisa memicu persepsi negatif mengenai pengelolaan perusahaan pelat merah yang dianggap tidak proper (pantas) dan menjadi beban," ujarnya.

    Herry menjelaskan beberapa perusahaan BUMN menghadapi masalah keuangan yang serius. Mereka sering kali membutuhkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). "Di mana tanggung jawab pengelolanya?," ujar dia.

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, PMN merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang ditujukan sebagai modal bagi BUMN. Penyaluran PMN bisa dilakukan dengan dua skema, yaitu tunai dan nontunai, seperti konversi utang pokok menjadi tambahan modal.

    Adapun pemerintah telah mengusulkan PMN senilai Rp 57,8 triliun secara kumulatif untuk periode 2024-2025. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pekan lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan PMN tersebut akan digunakan untuk 23 BUMN, dengan rincian Rp 13,6 triliun untuk 7 BUMN di tahun 2024 dan Rp 44,2 triliun untuk 16 BUMN di tahun 2025.

    Beberapa BUMN yang diusulkan mendapat suntikan PMN, seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero). Ketiga perusahaan pelat merah ini sedang terdesak masalah utang. Selain itu, ada pula PT Asabri yang sempat tersandung kasus dugaan korupsi.

    Penyaluran PMN diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Namun, pemerintah perlu selektif dalam memilih BUMN yang layak menerima suntikan modal. Pemberian PMN yang tidak efektif justru akan membuat penggunaan anggaran negara sia-sia.

    Menurut Herry, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan BUMN agar tidak terus menjadi beban bagi negara.

    Melantai di Bursa Efek

    Mengenai perusahaan BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Herry mengatakan hampir semua sektor sudah ada yang terdaftar di bursa efek. "Kecuali sebagian kecil seperti yang bergerak di sektor pupuk, pangan, pariwisata," katanya.

    Kendala tata kelola menjadi alasan utama mengapa beberapa perusahaan induk BUMN tidak melantai di Bursa Efek. Perusahaan ini harus menerima penugasan dari pemerintah yang kadang tidak layak secara bisnis. Dampaknya, investor bisa kabur atau ogah menanamkan sahamnya.

    Untuk anak usaha BUMN yang sehat, Herry melihat potensi besar jika mereka masuk ke Bursa Efek. "Akan sangat baik kalau masuk bursa," katanya.

    Diketahui, sedikitnya ada 27 perusahaan BUMN dan BUMD yang sahamnya telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan diperdagangkan di pasar modal.

    Sektor Keuangan:

    1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
    2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
    3. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR)
    4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
    5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
    6. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)
    7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM)

    Sektor Infrastruktur:

    1. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
    2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
    3. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)
    4. PT PP (Persero) Tbk (PTPP)
    5. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
    6. PT PP Properti Tbk (PPRO)
    7. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)
    8. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

    Sektor Energi:

    1. PT Elnusa Tbk (ELSA)
    2. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS)
    3. PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA)

    Sektor Sektor Transportasi & Logistik:

    1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)

    Sektor Basic Material:

    1. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
    2. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
    3. PT Timah Tbk (TINS)
    4. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS)
    5. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
    6. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR)

    Sektor Kesehatan:

    1. PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF)
    2. PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF)

    Jadi, ditegaskan bahwa pembubaran beberapa BUMN yang bermasalah tidak akan membawa dampak berarti bagi bursa efek. Untuk BUMN lainnya yang belum dapat melantai di BEI dikarenakan banyaknya tugas pemerintah yang tumpang tindih, bisa diatasi diperbaiki terlebih dulu sehingga nantinya bisa mengundang banyak investor.(pin/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).