Logo
>

Respons Disnakertrans Jateng Soal PHK Besar di Wilayahnya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Respons Disnakertrans Jateng Soal PHK Besar di Wilayahnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Setelah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah pabrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) lakukan Pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah dilakukan, guna memastikan hak pekerja diberikan penuh.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jateng, Ahmad Aziz tak menampik, terjadi sejumlah pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil. Menurut catatannya, pada 2023 jumlah PHK mencapai 8.588 pekerja. Sementara, hingga Juni 2024 tercatat ada 7.437 pekerja yang diberhentikan. Walau demikan, ia memastikan dunia industri di wilayahnya tetap semarak.

    Dia mengungkapkan, kondisi industri terutama tekstil yang dinamis, menyebabkan perusahaan harus melakukan sejumlah efisiensi. Selain itu, adapula perusahaan yang terkendala terkait pembayaran listrik.

    “Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya,” tuturnya.

    Berdasarkan pantauannya, sejumlah perundingan kini tengah dilakukan untuk mencari solusi ketenagakerjaan. Seperti di PT Dupantex Pekalongan, di mana telah berlangsung pertemuan bipartit, mediasi ke Kabupaten Pekalongan, hingga klarifikasi oleh pihak mediator pada 13 Juni 2024. Sementara pada grup Kusuma Putra, kini tengah berlangsung proses bipartit.

    Melihat itu, pihaknya dan Pemprov Jateng tak tinggal diam. Beragam informasi terkait lowongan kerja diberikan melalui berbagai kanal, seperti platform E-Makaryo, serta nengadakan berbagai pelatihan. Tercatat, hingga Juni 2024 jumlah pencari kerja mencapai 110.323 orang. Sedangkan lowongan tersedia 95.750 posisi, dan penempatan pada sektor industri 92.784 pekerja.

    Tidak hanya itu, tercatat sejumlah perusahaan tengah membuka lowongan. Seperti, PT Djarum yang membutuhkan sekitar 6.772 pekerja untuk pabrik sigaret kretek tangan di beberapa daerah. Ada pula PT Hwaseung di Jepara yang membutuhkan 200-300 pekerja, hingga PT Hardases di Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan sekitar 20 ribu pekerja pada akhir 2024/2025.

    “Kita juga bekerja sama dengan serikat pekerja, kita melakukan pelatihan pada yang purna atau kena PHK kami fasilitasi pelatihan di BLK. Misal ikut pelatihan boga, bisa menitipikan makanan ke penjual di bekas tempatnya bekerja, agar bisa memiliki pengasilan,” pungkasnya.

    Alasan Pengusaha

    Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap jumlah karyawan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, mengatakan hingga Mei 2024, pihaknya mencatat setidaknya ada sekitar 10.800 karyawan terkena PHK.

    “Hingga Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri TPT kurang lebih terdapat 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK,” ujar dia kepada  Kabar Bursa, Rabu 19 Juni 2024.

    David  membeberkan sepanjang kuartal I 2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66.67 persen. Akan tetapi, lanjut dia, di luar angka ini terdapat tenaga kerja kontrak yang tidak tercatat.

    “Di luar angka tersebut ada juga tenaga kerja kontrak yang tidak tercatat sehingga angka PHK yang sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang tercatat,” katanya.

    David menambahkan, pihaknya juga mencatat setidaknya ada 20 hingga 30 pabrik tekstil yang tutup hingga saat ini.

    Di sisi lain, dia menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, kebijakan ini berdampak buruk bagi produsen pakaian di Indonesia.

    “Hal ini sangat berdampak buruk bagi produsen pakaian jadi Indonesia karena impor produk pakaian jadi Indonesia akan masuk ke pasar dalam negeri Indonesia dengan lebih mudah,” jelas dia.

    Lebih jauh dia menyampaikan, impor pakaian jadi yang besar, akan meruntuhkan ketahanan industri hilir TPT Indonesia dan memberikan domino efek pada industri intermediate hingga industri hulu TPT dalam negeri.

    Di sisi lain, Davis mengungkapkan berbagai faktor yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.

    Dia menjelaskan salah satu faktor utama yang memicu PHK besar-besaran adalah kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil akibat inflasi

    “Kondisi ini diperburuk dengan adanya ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada jalur pelayaran, sehingga meningkatkan ongkos perjalanan secara signifikan,” tutur David.

    Dia mengungkapkan, perang antara Israel-Palestina membuat kapal-kapal harus memutar jalur sehingga meningkatkan biaya pengapalan hingga lima kali lipat. Situasi ini menyebabkan kelebihan pasokan, termasuk dari Tiongkok sebagai produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di dunia, yang kemudian membanjiri pasar global, termasuk Indonesia.

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai membuat industri tekstil bertumbangan.

    Menteri yang biasa disapa Zulhas itu mengatakan, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tetap ada di Pertimbangan Teknis (Pertek)  dalam Permendag 8/2024.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi