Logo
>

Revisi Permendag 36/2023 Bukti Pemerintah Tidak Kreatif

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Revisi Permendag 36/2023 Bukti Pemerintah Tidak Kreatif

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, melihat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dari luar negeri sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Namun, dia merasa bahwa pemerintah kurang kreatif dan cenderung monoton karena bergantung pada cukai atau tarif impor untuk mendapatkan penerimaan negara.

    "Harus lebih kreatif, tidak hanya mengandalkan pajak atau cukai," ujar Esther kepada Kabar Bursa pada Kamis, 9 Mei 2024.

    Menurutnya, tarif impor hanya sebagian kecil dari berbagai cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti dengan mendorong ekspor dan memperkuat devisa negara.

    "Saya rasa akan lebih baik jika kita dapat meningkatkan ekspor sehingga pendapatan dari ekspor meningkat," tambahnya.

    Esther juga menyatakan bahwa devisa negara dapat menjadi indikator penting dalam penerimaan negara sekaligus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan ekspor produk lokal.

    Sementara itu, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengkhawatirkan dampak dari revisi Permendag tersebut. Dia menyatakan bahwa tanpa pengendalian dan pembatasan yang ketat, banyak UMKM yang dapat mengalami kebangkrutan karena produk impor akan berpotensi membanjiri pasar domestik, terutama jika barang impor memiliki keunggulan harga dan kualitas dibandingkan dengan produk lokal.

    Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, secara resmi merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Nomor 7 Tahun 2024. Revisi ini berlaku tanpa hambatan, termasuk untuk bahan baku industri dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

    Permendag No 7/2024 mulai berlaku pada Senin, 6 Mei 2024, menggantikan regulasi sebelumnya terkait larangan dan pembatasan impor.

    Dengan Permendag baru ini, konsumen memiliki kebebasan yang lebih besar untuk membeli barang impor tanpa batasan jumlah, hanya dengan membayar pajak yang berlaku.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.