KABARBURSA.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan CTM360, perusahaan keamanan siber asal Bahrain. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keamanan bertransaksi di bidang ekonomi digital.
Menparekraf Sandiaga Uno, menyebut kolaborasi ini merupakan langkah awal yang penting sebagai contoh untuk kerja sama di masa depan antara sektor publik dan swasta dalam bidang keamanan siber.
"MoU ini merupakan bentuk komitmen Kemenparekraf dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang aman bagi para pelakunya," kata Sandiag, Kamis 30 Mei 2024.
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam, menambahkan ekonomi digital di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Sehingga perlu ada kepastian dan jaminan keamanan siber bagi semua pelaku ekonomi digital di Indonesia.
Dia bilang, kolaborasi ini mewakili pendekatan proaktif terhadap keamanan siber, mengakui peran vitalnya dalam pertumbuhan Indonesia.
"Kemitraan ini diharapkan dapat mendorong budaya keamanan, ketahanan, dan inovasi, yang pada akhirnya meningkatkan postur keamanan siber keseluruhan organisasi di Indonesia," kata Neil.
Hal ini disambut baik oleh CEO CTM360, Mirza Asrar Baig, yang sangat antusias untuk turut berkolaborasi memperkuat keamanan bidang ekonomi digital di Indonesia.
"Kami sangat antusias untuk mendukung upaya kementerian dengan bersama-sama menetapkan standar baru untuk keamanan siber di Indonesia dan memastikan keamanan siber di negara ini," ujar Mirza.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ekonomi digital Indonesia yang saat ini mencapai USD90 miliar diharapkan bisa meningkat hingga USD130 miliar pada tahun 2025.
Peningkatan ini sejalan dengan potensi ekonomi digital di regional ASEAN yang berpenduduk sekitar 600 juta jiwa.
Dengan implementasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA), nilai ekonomi digital di kawasan ASEAN pada 2030 yang semula diperkirakan oleh berbagai lembaga studi mencapai USD1 triliun akan meningkat hingga dapat mencapai USD2 triliun.
Airlangga juga menyoroti isu keamanan siber dan ketersediaan infrastruktur digital sebagai tantangan utama dalam meningkatkan jaringan internet.
“Masalah cyber security akan selalu menjadi tantangan dalam ekonomi digital. Dengan karakteristik sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan fiber optic sebagai solusi penyediaan jaringan internet di seluruh wilayah,” ujar Airlangga, dikutip Minggu 26 Mei 2024.
Mengenai kedatangan sejumlah CEO perusahaan teknologi dunia ke Indonesia, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menjadikan ekonomi digital sebagai mesin pertumbuhan ekonomi utama berikutnya.
“Indonesia merupakan rumah bagi 10 unicorn dan 2 decacorn,” kata Airlangga.
Pendapatan Pajak
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pendapatan pajak yang diperoleh dari sektor ekonomi digital telah mencapai jumlah sekitar Rp24,12 triliun pada periode hingga 30 April 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pendapatan pajak dari transaksi kripto sejumlah Rp689,84 miliar, pendapatan dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp2,03 triliun, dan pendapatan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) yang mencapai Rp1,91 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp2,6 triliun pada tahun 2024.
Dwi menuturkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp470,18 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Lebih lanjut Dwi juga menyebutkan, hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Transaksi Perdagangan Kripto
Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Sebagai informasi, sampai dengan April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
Penunjukkan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.a r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.