KABARBURSA.COM - Eksportir yang memilih menyimpan dana hasil ekspor mereka di perbankan domestik akan mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh).
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Menurut aturan ini, pemerintah memberikan insentif PPh kepada eksportir yang menyetor Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam perbankan domestik.
Insentif PPh, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, diterapkan secara final dan dihitung berdasarkan tarif PPh final dan dasar pengenaan pajak.
Berikut rincian tarif insentif PPh yang diberikan kepada eksportir:
- Tarif 0 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
- Tarif 2,5 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
- Tarif 7,5 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan.
- Tarif 10 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.
Untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke rupiah, tarif insentif PPh yang diterapkan adalah sebagai berikut:
- Tarif 0 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih.
- Tarif 2,5 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan.
- Tarif 5 persen berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024.