KABARBURSA.COM - Rapat Panja DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah di Kompleks DPR RI pada Kamis 14 Maret 2024
Dalam rapat tersebut, muncul usulan perubahan substansial pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 74, Pasal 10 Ayat (2). Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.
Pemerintah mengusulkan perubahan pada rancangan pasal tersebut agar Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan langsung.
Usulan ini muncul dengan pertimbangan beberapa hal, antara lain: menghormati aspirasi daerah dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan prinsip demokrasi, efektivitas pengawasan DPRD yang dinilai terbatas, ketidakmampuan peraturan sebelumnya untuk mendukung Jakarta menjadi kota global, dan kebutuhan untuk mewakili keinginan rakyat melalui kepala daerah yang terpilih.
"Sangatlah tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti kembali ke Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang mewakili pemerintah dalam Rapat Panja RUU DKJ.