Logo
>

Sanksi Menanti Apabila Pedagang Tak Patuh HET

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sanksi Menanti Apabila Pedagang Tak Patuh HET

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sanksi di depan mata apabila Pedagang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jual beras tersebut melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni sebesar Rp10.900 per kilogram.

    “Kalau ketahuan akan kita tegur, dan kalau masih menjual di atas HET lagi, akan kita cabut. Pada periode berikutnya, dia tidak lagi pengecer beras SPHP ini,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Purbalingga seperti dikutip, Rabu 6 Maret 2024.

     

    Ia menginformasikan, harga pasar beras jenis medium di Purbalingga saat ini mencapai Rp15.800 per kilogram. Harga tersebut lebih rendah dari harga sebelumnya.

     

    Sementara Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan Pihaknya telah menyiapkan Satgas Pangan, yang nantinya akan melakukan pengawasan secara intensif.

    “Ketika ada pedagang-pedagang yang menjual di atas HET, akan mendapatkan peringatan hingga sanksi dari Pemda Kabupaten Purbalingga,” tegas Dyah.

     Ia mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan beras SPHP, agar bisa menaati ketentuan tersebut.

     

    Ia berujar akan terus mengintensifkan penyelenggaraan operasi pasar, mulai di wilayah perkotaan hingga pedesaan.

     

    “Operasi pasar ini dalam rangka membantu masyarakat, sehubungan meningkatnya harga beras beberapa minggu/bulan terakhir. Untuk meminimalisasi beban pengeluaran masyarakat, khususnya berkaitan harga beras, di sinilah pemerintah harus hadir,” bebernya. (bay/car).

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi