Logo
>

Sepeda Listrik Murah Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Jalan

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Sepeda Listrik Murah Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Jalan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai peningkatan angka kecelakaan sepeda listrik disebabkan karena banjir produk impor produk China murah tanpa diikuti dengan regulasi yang jelas dari pemerintah.

    Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri pada tahun 2023, angka kecelakaan sepeda listrik per bulan bisa lebih dari 50 kasus. Pada awal tahun 2023, terdapat 107 kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.

    “Pengawasan tidak ada sejauh ini. Yang penting importir bayar bea cukai dan penjual bayar pajak. Menyedihkan. Seharusnya pemerintah perlu membuat aturan khusus terkait e-bike yang didukung penegakan hukumnya yang konsisten,” kata Yannes kepada Kabar Bursa, Senin, 5 Juli 2024.

    Yannes mengungkapkan bahwa Indonesia dibanjiri produk impor murah dari China yang spesifikasinya menarik dan harganya murah. Ia mencontohkan salah satu sepeda listrik impor adalah Lankeleisi yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan produk lokal seperti Polygon yang sudah street legal.

    Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengungkapkan pengaturan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

    Meski demikian, Djoko menilai, dalam praktiknya masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Ia menjelaskan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik mencakup skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik.

    “Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan atau lajur tertentu,” kata Djoko kepada KabarBursa, Senin, 5 Juli 2024.

    Djoko menjelaskan ada perbedaan antara skuter listrik dan sepeda listrik. Skuter listrik memiliki roda berukuran kecil dengan motor listrik beroda dua atau lebih, dilengkapi dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan pedal yang digerakkan dengan kaki atau mesin penggerak motor listrik.

    Hoverboard merupakan kendaraan bertenaga listrik dengan dua landasan kaki diapit roda dan menggunakan teknologi sensor yang mengarahkan kemiringan kaki dan badan penggunanya.

    Sedangkan otoped memiliki dua roda atau lebih dengan papan alas kaki dan motor listrik sebagai penggeraknya. Sepatu roda satu (unicycle) memiliki satu roda, tempat duduk, dan digerakkan oleh motor listrik.

    Berbeda dengan sepeda listrik yang merupakan kendaraan dengan dua roda yang dilengkapi dengan motor listrik. Menurutnya, sepeda listrik juga berbeda dengan sepeda motor listrik.

    “Sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum 25 km per jam dan penggunaannya dibatasi dalam lingkungan tertentu, bukan di jalan raya. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anak mereka saat berkendara,” ujarnya.

    Menurut pasal 3 ayat 2, lanjut Djoko, persyaratan keselamatan sepeda listrik mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflector di bagian belakang, reflector di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimum 25 km per jam.

    “Persyaratan bagi pengguna sepeda listrik adalah menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk samping, dilarang memodifikasi motor untuk meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas,” jelasnya.

    Sedangkan terkait dengan wilayah berkendara yang diperbolehkan meliputi lajur sepeda, lajur khusus kendaraan dengan penggerak motor listrik, permukiman, jalan pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day).

    Selain itu, wilayah yang diperbolehkan adalah kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan penggerak motor listrik terintegrasi, area perkantoran, dan area di luar jalan serta trotoar dengan tetap memprioritaskan keselamatan pejalan kaki.

    Edukasi Dari Hulu

    Senada dengan penuturan Yannes, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penuntasan kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik harus dilakukan dari hulu. Menurutnya, pengendalian kecelakaan dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi yang baik kepada pembeli sepeda listrik.

    “Pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” kata Djoko kepada KabarBursa beberapa waktu lalu.

    Sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan berkendara menggunakan sepeda listrik juga perlu dilakukan oleh pihak Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota atau Kabupaten.

    Menurutnya, semua pihak harus dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk orang tua terhadap anaknya dan juga pihak sekolah. Karena, menurutnya, keselamatan tak mengenal instansi tapi tanggung jawab bersama. Ia menambahkan, kampanye keselamatan harus dilakukan secara rutin, berulang dan tidak hanya pada saat tertentu saja.

    “Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah. Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” kata Djoko.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.