Logo
>

Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp12 Ribu per Gram

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp12 Ribu per Gram

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk atau Antam bergerak fluktuatif selama sepekan terakhir, namun cenderung menguat.

    Pada awal pekan kemarin, harga emas Antam sebesar Rp1.443.000 per gram. Dan, di akhir pekan naik menjadi Rp1455.000 per gram, atau naik sebesar Rp12.000 selama sepekan.

    Begitu juga dengan harga buyback, naik sebesar Rp6.000. pada awal pekan senilai Rp1.289.000 per gram, menjadi Rp1.295.000 per gram pada akhir pekan.

    Untuk diketahui, buyback merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam menjual kembali emas batangannya.

    Dikutip dari laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas  Antam selama sepekan yakni pada Senin, 16 September 2024 sebesar Rp1.443.000 per gram dengan buyback mencapai Rp1.289.000 per gram.

    Lalu pada perdagangan Selasa, 17 September 2024 mengalami kenaikan Rp1.000 menjadi Rp1.444.000 per gram dengan buyback juga naik Rp1.000 menjadi Rp1.290.000 per gram.

    Kemudian pada Rabu, 18 September 2024, harga emas batangan Antam turun Rp4.000 menjadi Rp1.440.000 per gram. Begitu juga dengan buyback turun Rp6.000 menjadi Rp1.284.000 per gram.

    Esok harinya, Kamis, 19 September 2024 melanjutkan penurunan sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.430.000 per gram, sedangkan buyback turun Rp12.000 menjadi sebesar Rp1.272.000 per gram.

    Harga emas Antam kembali menguat pada hari Jumat, 20 September 2024 sebesar Rp13.000 menjadi Rp1.443.000 per gram. Sementara itu, harga buyback juga naik sebesar Rp13.000 menjadi Rp1.285.000 per gram.

    Pada Sabtu, 21 September 2024, harga emas Antam kembali menguat sebesar Rp12.000 menjadi Rp1.455.000 per gram, diikuti harga buyback yang naik Rp10.000 menjadi Rp1.295.000 per gram. Harga ini pun bertahan pada perdagangan Minggu, 22 September 2024.

    Perlu diketahui, harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan mungkin harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

    Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dijelaskan, harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

    Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta.

    PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berburu Emas Digital

    Emas digital adalah bentuk investasi emas yang memungkinkan investor membeli dan menyimpan emas tanpa perlu memegang fisik emas itu sendiri.

    Dengan emas digital, investor dapat bertransaksi secara online, baik melalui aplikasi maupun platform digital, untuk membeli emas dalam jumlah kecil hingga besar.

    Emas digital ini bisa dibeli kapan saja dan di mana saja, membuatnya sangat praktis dan efisien bagi investor yang memiliki mobilitas tinggi.

    Keuntungan Berinvestasi Emas Digital

    Ada beberapa keuntungan berinvestasi emas digital, di antaranya:

    1. Modal Terjangkau

    Salah satu keunggulan emas digital adalah kemudahan membeli emas dengan modal kecil. Tidak seperti membeli emas fisik yang mungkin memerlukan dana besar, dengan emas digital, Anda dapat membeli emas mulai dari beberapa miligram atau bahkan gram sesuai dengan anggaran yang dimiliki.

    2. Kemudahan Transaksi

    Emas digital memungkinkan investor melakukan transaksi kapan saja secara online. Proses ini menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang langsung ke toko fisik.

    3. Keamanan

    Emas yang dibeli secara digital disimpan secara aman oleh penyedia platform. Anda tidak perlu khawatir mengenai risiko kehilangan atau pencurian yang mungkin terjadi pada emas fisik.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

    Meskipun emas digital menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum memulai investasi ini:

    1. Cek Perizinan di Bappebti

    Sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan penyelenggara investasi emas digital memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Izin ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal dan diawasi oleh pemerintah. Anda dapat mengecek daftar perusahaan yang telah memiliki izin di situs resmi Bappebti: bappebti.go.id/pedagang_emas.

    Beberapa kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan izin dari Bappebti antara lain:

    • Berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
    • Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital.
    • Memiliki modal awal sebesar Rp20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir minimal Rp16 miliar.
    • Pedagang fisik emas digital wajib menempatkan sejumlah emas pada tempat penyimpanan yang terpercaya, dengan ketentuan 75 persen emas fisik dan 25 persen dalam bentuk kas.

    2. Cek Rekam Jejak Perusahaan

    Setelah memastikan perizinan, langkah selanjutnya adalah menelusuri rekam jejak perusahaan. Cari tahu lebih lanjut tentang reputasi perusahaan melalui berbagai sumber, seperti pemberitaan di media massa atau ulasan pengguna di media sosial. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui bagaimana perusahaan tersebut menangani keluhan dan layanan kepada nasabahnya.

    3. Tentukan Alokasi Dana yang Tepat

    Berapa banyak dana yang sebaiknya diinvestasikan dalam emas digital? Jawabannya bergantung pada kondisi keuangan masing-masing individu. Namun, penting untuk tetap bijak dalam mengalokasikan aset, dan jangan lupa melakukan diversifikasi investasi.

    Emas, meski stabil, sebaiknya dikombinasikan dengan instrumen lain seperti saham, obligasi, atau reksa dana untuk memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalisir risiko.

    Berinvestasi emas digital adalah pilihan yang cerdas, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan modal kecil dan menikmati kemudahan transaksi online. Namun, penting untuk berhati-hati dalam memilih platform investasi emas digital. Pastikan perusahaan penyedia layanan memiliki izin dari Bappebti dan memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, bijaklah dalam menentukan alokasi dana dan tetap diversifikasi portofolio untuk mencapai tujuan keuangan yang optimal.

    Emas digital tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga fleksibilitas bagi investor modern. Jika Anda tertarik berinvestasi emas, mulailah dengan langkah yang tepat dan tetap cermat dalam memilih platform investasi. Perhatikan betul langkah-langkah seperti yang disebutkan di atas agar tidak mengalami kerugian besar.

    Jadi, mau sekarang atau nanti, asalkan langkah-langkah di atas diikuti, tinggal terserah investornya saja. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi