KABARBURSA.COM– Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham 10 emiten yang telah disuspensi dalam jangka panjang atau berada dalam status pailit.
Penghapusan pencatatan atau delisting ini berlaku efektif pada 21 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bursa No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pengumuman sebelumnya, yakni Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024 yang disampaikan pada 19 Desember 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana menyebut pasar modal menetapkan bahwa saham akan dihapuskan apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Emiten tersebut juga akan dihapuskan apabila tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau telah disuspensi di seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.
“Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat,” kata Mulyana dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menambahkan, penghapusan pencatatan ini juga berarti nama Perseroan akan dihapus dari daftar Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Namun demikian, BEI tetap membuka kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali mencatatkan sahamnya di masa mendatang, dengan mengikuti ketentuan pencatatan ulang yang berlaku.
“Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun sepuluh emiten yang dikenai delisting terdiri dari:
1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
2. PT Mas Murni Indonesia Tbk – Saham Preferen (MAMIP)
3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
4. PT Hanson International Tbk (MYRX)
5. PT Hanson International Tbk – Saham Preferen (MYRXP)
6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
7. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
8. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
9. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
10. PT Nipress Tbk (NIPS)
Meski tidak lagi menjadi Perusahaan Tercatat, emiten-emiten tersebut tetap wajib menjalankan kewajiban sebagai Perusahaan Publik apabila belum mengubah status hukumnya.
“Sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Mulyana.
Dengan kebijakan ini, BEI kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar dan memastikan hanya perusahaan yang layak dan patuh terhadap regulasi yang tercatat di papan bursa.(*)
 
      