KABARBURSA.COM - Satu tahun sejak resmi melantai pada September 2024, produk derivatif kripto milik Bursa PT Central Finansial X (CFX) menunjukkan geliat menjanjikan. Sepanjang 12 bulan terakhir, nilai transaksi menembus Rp73,8 triliun.
Direktur Utama CFX, Subani, mengungkapkan bahwa dalam kurun enam bulan terakhir, sejak Maret 2025, transaksi derivatif kripto telah mencapai Rp67,9 triliun. Angka ini melonjak lebih dari sepuluh kali lipat dibanding total transaksi pada periode awal, September 2024 hingga Februari 2025.
Lonjakan tersebut menegaskan bahwa derivatif kripto kian mendapat tempat sebagai salah satu instrumen investasi baru. Hingga Agustus 2025, produk ini menyumbang sekitar 22 persen dari total transaksi aset kripto nasional.
Menurut Subani, pasar kripto domestik masih menyimpan ruang pertumbuhan yang luas. Ia membandingkan dengan pasar global, di mana nilai perdagangan derivatif kripto mencapai empat hingga delapan kali lipat lebih besar dibanding transaksi spot. “Kami optimistis volume perdagangan derivatif kripto akan terus tumbuh, bahkan menjadi salah satu pilar dalam memperdalam likuiditas pasar aset kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 23 September 2025.
Saat memulai, Bursa CFX hanya memperdagangkan tiga kontrak: BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, dan SOLUSDT-PERP. Kini, jumlahnya telah menjelma menjadi 192 kontrak per 31 Agustus 2025. Dari seluruh kontrak tersebut, lima instrumen paling aktif diperdagangkan adalah BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, PEPEUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Salah satu daya tarik derivatif kripto, jelas Subani, adalah kemampuannya menyediakan instrumen lindung nilai. Investor bisa memanfaatkannya baik saat pasar menguat maupun ketika harga terkoreksi.
Ke depan, CFX berencana menambah variasi kontrak secara bertahap. “Kami akan terus memperbanyak pilihan kontrak, melalui proses seleksi yang ketat agar setiap produk baru tidak hanya inovatif, tetapi juga patuh pada regulasi. Harapannya, ragam kontrak ini mampu memperluas partisipasi dan meningkatkan minat masyarakat terhadap derivatif kripto di Indonesia,” pungkas Subani.(*)