Logo
>

Skema Baru Status Keanggotaan Penjual di Tokopedia

Ditulis oleh KabarBursa.com
Skema Baru Status Keanggotaan Penjual di Tokopedia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Platform marketplace Tokopedia mengumumkan rencana penerapan skema baru untuk status keanggotaan penjual yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2024.

    Aditia Grasio Nelwan, Kepala Komunikasi Tokopedia, menjelaskan bahwa melalui skema baru ini, penjual dengan status keanggotaan Regular Merchant akan secara otomatis ditingkatkan menjadi penjual Power Merchant.

    "Penjual dengan status Power Merchant akan mendapatkan berbagai kelebihan yang dapat membantu mereka dalam mengembangkan bisnis," ujar Aditia dikutip Selasa 16 April 2024.

    Salah satu kelebihan yang disebutkan Aditia adalah badge Power Merchant yang dapat meningkatkan kepercayaan pembeli, serta akses ke berbagai fitur eksklusif Tokopedia termasuk Diskon Toko dan Flash Sale Toko.

    Selain itu, Tokopedia juga akan menyesuaikan biaya layanan untuk Power Merchant dan Power Merchant PRO. Biaya layanan sebesar 2 persen akan diberlakukan setelah penjual menyelesaikan 50 transaksi untuk setiap produk terjual.

    Besaran biaya layanan akan bervariasi berdasarkan kategori dan harga produk yang dijual oleh para penjual. Produk dalam Kategori Grup A akan dikenakan biaya layanan sebesar 6,5 persen per produk terjual, sementara produk dalam Kategori Grup E akan dikenakan biaya layanan sebesar 2 persen per produk terjual.

    Tokopedia mengimbau para penjual, khususnya yang memiliki status Power Merchant dan Power Merchant Pro, untuk memasukkan produk mereka ke dalam kategori yang sesuai. Hal ini dilakukan agar biaya layanan dapat disesuaikan dengan kategori produk yang ditawarkan.

    Rincian biaya layanan per kategori grup produk dapat dilihat dalam daftar berikut:

    • Kategori Grup A: biaya layanan 6,5 persen per produk terjual
    • Kategori Grup B: biaya layanan 5,5 persen per produk terjual
    • Kategori Grup C: biaya layanan 4,5 persen per produk terjual
    • Kategori Grup D: biaya layanan 3,1 persen per produk terjual
    • Kategori Grup E: biaya layanan 2,0 persen per produk terjual

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi