KABARBURSA.COM – Manajemen PT Suryamas Dutamas Tbk (SMDM) buka suara tidak melakukan pembelian saham perseroan sebelum pengumuman resmi rencana akuisisi oleh Grup Sinarmas atau akuisisi PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) sebesar 99,91 persen.
Sekretaris Perusahaan SMDM, Hendri Soma Dinata menyatakan tidak ada Direksi maupun komisaris SMDM yang membeli saham perseroan sebelum pengumuman resmi.
“Tidak ada Direksi maupun komisaris SMDM yang membeli saham perseroan sebelum pengumuman resmi akuisisi,” ungkap Hendri dalam paparan publik SMDM, Kamis 8 Agustus 2024.
Dari sisi lainnya, Presiden Direktur SMDM Kenneth Lian menerangkan saat ini masih dalam tahap penandatanganan CSPA ( Conditional shares purchase agreement) .
"Namun perseroan belum mengetahui sudah sejauh mana proses pengambilan yang sudah berlangsung antara TGL dan BSDE, " terangnya.
Kenneth menambahkan perseroan saat ini masih melakukan aktivitas operasional seperti biasanya dan masih mengikuti proses pengambilalihan ini dan akan menyampaikan ke bursa sesuai dengan ketentuan undang-undang pasal modal yang berlaku.
Selain itu SMDM dengan adanya rencana pengambilalihan oleh bsde maka rencana bisnis perusahaan setelah akuisisi oleh bsde menjadi efektif rencana bisnis smdm akan disesuaikan dengan rencana bisnis BSDE untuk SMDM.
Selanjutnya SMDM akan melanjutkan bisnis seperti biasa karena tim karyawan smdm yang sama tetap bertugas untuk saat ini SMDM akan terus mengikuti strategi dan rencana bisnis yang ditetapkan oleh manajemen smdm saat ini untuk memastikan kelangsungan bisnis.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang dirilis Grup Sinar Mas Land, nilai transaksi atas pengambilalihan 4,39 miliar saham itu mencapai 195,2 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp2,36 triliun.
Sesuai dengan perjanjian bersyarat (CSPA), BSDE sebagai pembeli akan menuntaskan pembayaran kepada Top Global Limited (TGL) selaku penjual dalam dua tahap.
Investasi Properti di Singapura
Sebagai informasi, TGL adalah perusahaan investasi properti di Singapura yang masih terafiliasi dengan keluarga Sinar Mas. Adapun SMDM merupakan emiten sektor properti yang tercatat di BEI sejak 12 Oktober 1995 dengan kapitalisasi Rp1,75 triliun.
“Pada penyelesaian usulan akuisisi, pembeli akan membayar kepada penjual 102,5 juta dolar Singapura secara tunai,” tulis penjelasan Sinar Mas Land.
Sementara itu, sisanya atau 92,69 juta dolar Singapura akan dibayarkan BSDE secara tunai selambat-lambatnya 12 bulan setelah penyelesaian atau tanggal lain sesuai kesepakatan antara perseroan dengan TGL.
Menelisik keterangan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk. (SMDM) mulai sesi pertama hari ini, 6 Agustus 2024.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam penuturannya pada Senin 5 Agustus 2024, menyampaikan bahwa suspensi atas perdagangan saham SMDM di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah dicabut.
Sebagai informasi, saham SMDM disuspensi oleh BEI pada tanggal 5 Agustus 2024 karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi ini dilakukan sebagai langkah cooling down untuk memberikan perlindungan bagi investor.
Dari segi lainnya, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku transaksi pada periode periode sebelum adanya pengumuman rencana akuisisi pada berapa emiten seperti FORU, KARW dan SMDM.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan selalu melakukan pengawasan pola transaksi saham-saham yang terindikasi tidak wajar dengan melakukan pendekatan secara melekat.
“keterbukaan informasi dari emiten tersebut menjadi hal penting dalam melakukan analisa. Kita ketahui lonjakan harga dan volume dipengaruhi berapa faktor salah satunya keterbukaan informasi,” terang Inarno dalam paparan publik bulan OJK .
Inarno melanjutkan, pemeriksaan OJK tidak tidak sebatas hal itu, tapi juga melakukan pemeriksaaan kepada pelaku pelaku transaksi sebelum pengumuman resmi rencana akuisisi diterbitkan.
OJK juga menyampaikan setiap informasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh BEI yang disampaikan ke OJK, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk menentukan apakah ada indikasi insider trading, OJK melakukan prosedur pemeriksaan untuk membuktikan apakah transaksi saham tersebut memenuhi kriteria pelanggaran terkait transaksi orang dalam.” Pungkas Inarno.
Suspensi Saham Properti dan Real Estate
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi salah satu saham properti dan real estate, PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM), per Senin, 5 Agustus 2024. Diketahui, suspensi itu dilakukan setelah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dikabarkan akan mengakuisisi mayoritas saham SMDM.
Berdasarkan pengumuman otoritas BEI, suspensi yang dikenakan SMDM berkaitan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Karenanya, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham SMDM.
“Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk. (SMDM) pada perdagangan tanggal 5 Agustus 2024,” tulis otoritas BEI, dikutip Senin, 5 Agustus 2024.(*)