KABARBURSA.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk menempuh jalur hukum terkait klaim kehilangan dana deposito.
Hal ini terjadi akibat penipuan oleh oknum ASW dan SCP, mantan pegawai perseroan.
Dalam persoalan ini, BTN telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023, yang meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa BTN berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dan membuka peluang bagi nasabah untuk mengikuti proses hukum serta menghormati keputusan hukum yang diambil.
“BTN juga bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak yang terlibat, termasuk pegawai bank yang melakukan pelanggaran,” kata Ramon Armando di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
BTN juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran bunga yang tidak wajar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun ditawarkan oleh pihak yang mengatasnamakan perbankan.
Ramon pun mengapresiasi nasabah yang tetap mempercayakan dananya di BTN serta menegaskan bahwa demo yang dilakukan tidak memengaruhi dana pihak ketiga di BTN.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menyatakan bahwa BTN memiliki hak untuk melindungi diri secara hukum jika ada tindakan yang keluar dari jalur hukum. BTN akan menggunakan hak ini untuk melindungi klien mereka selama proses hukum berlangsung.
Mengenai aksi demonstrasi yang melakukan perusakan fasilitas di lingkungan kantor BTN dan mengganggu kenyamanan nasabah, juga pegawai dan membuat rasa takut, BTN akan melindungi nama baiknya.
Kasus ini dimulai ketika sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana dengan janji suku bunga yang tidak wajar. BTN tidak memiliki produk dengan suku bunga seperti yang ditawarkan oleh ASW.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah yang melakukan demo telah tertipu dengan iming-iming deposito berbunga 10 persen per bulan. Padahal, bunga deposito yang ditawarkan oleh BTN hanya sekitar 4,5 persen sampai 5 persen per tahun.
Yeka menjelaskan bahwa batas maksimal bunga deposito, termasuk dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah sekitar 4,5 persen per tahun karena tabungan tersebut dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, iming-iming bunga 10 persen per bulan tersebut jelas bukan produk yang ditawarkan oleh BTN.
Ombudsman sebagai lembaga pelayanan publik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Investasi yang menawarkan bunga tinggi, menurutnya, seringkali merupakan indikasi penipuan.
Yeka menyarankan agar masyarakat lebih baik datang ke lembaga keuangan terdekat jika ingin melakukan investasi atau deposito di bank. Ia juga mengingatkan untuk menghindari tawaran investasi di luar lembaga keuangan resmi.
Direktur Operational & Customer Experience BTN, Hakim Putratama, juga menegaskan bahwa BTN tidak memiliki program investasi atau deposito dengan bunga 10 persen per bulan. Bunga deposito yang ditawarkan oleh BTN, yang dijamin oleh LPS, hanya sekitar 4,5 persen sampai 5 persen per tahun.
Demo yang dilakukan oleh sejumlah orang di depan gedung kantor pusat BTN merupakan tindakan protes terhadap dana yang hilang akibat penipuan oleh oknum eks pegawai BTN, ASW dan SCP. Mereka telah ditetapkan bersalah oleh Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Penipuan tersebut mengiming-imingi investasi atau deposito dengan bunga 10 persen per bulan namun dana tersebut akhirnya hilang dan dianggap sebagai kasus penipuan.