Logo
>

Soemantri Brodjonegoro Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris CNTX

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Soemantri Brodjonegoro Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris CNTX

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Century Textile Industry Tbk (PT Centex Tbk/CNTX), telah resmi mengundurkan diri.

    Tomoaki Nakajima, Direktur CNTX, menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Satryo Soemantri Brodjonegoro pada 29 Agustus 2024. Seperti dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat 30 Agustus 2024,

    Untuk diketahui, Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya telah diangkat kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada 22 September 2023.

    Delisting Secara Sukarela

    PT Century Textile Industry Tbk. (CNTX), sebuah emiten tekstil ternama, baru saja mengumumkan rencana besar untuk menarik diri dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan delisting secara sukarela. Langkah ini, yang sering disebut go private, akan menawarkan harga tender sebesar Rp400 per saham.

    Pengumuman penting ini disampaikan oleh CNTX melalui Keterbukaan Informasi pada 19 Agustus 2024. Bersamaan dengan itu, perseroan juga mengumumkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 25 September 2024 pukul 10.10 WIB.

    Agenda utama rapat ini adalah meminta persetujuan dari para pemegang saham terkait rencana go private. Jika mayoritas pemegang saham menyetujui, Penfabric Sdn. Berhad, yang merupakan pemegang saham mayoritas, akan melaksanakan penawaran tender untuk membeli saham yang masih dimiliki publik.

    Untuk diketahui, delisting adalah proses penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar perdagangan di Bursa Efek, yang berarti saham perusahaan tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa tersebut. Delisting dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pengumuman kebangkrutan perusahaan, kinerja keuangan yang buruk, atau keputusan perusahaan untuk menjadi perusahaan tertutup setelah merger atau akuisisi.

    Delisting juga bisa dilakukan secara sukarela oleh perusahaan, seperti dalam kasus go private, di mana perusahaan memilih untuk tidak lagi terdaftar di bursa guna mengurangi biaya dan kewajiban yang terkait dengan status sebagai perusahaan publik.

    Kembali ke CNTX, harga penawaran yang ditetapkan untuk proses delisting tersebut yakni Rp400 per saham, merupakan harga premium yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No.3/2021. Harga ini jauh lebih tinggi, yaitu 181,7 persen di atas harga rata-rata tertinggi perdagangan harian dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS, yang hanya Rp142 per saham.

    CNTX Terus Merugi

    Keputusan CNTX untuk melakukan delisting ini bukan tanpa alasan. Kondisi keuangan yang merugi telah membebani kinerja saham mereka, ditambah dengan fakta bahwa perusahaan ini telah berhenti memberikan dividen sejak tahun 2005 karena saldo laba yang terus negatif. Selain itu,

    CNTX tidak lagi melakukan penanaman modal sejak 2001 dan tidak memiliki rencana untuk kembali ke pasar modal dalam waktu dekat. Ketiadaan perdagangan aktif dan tidak terpenuhinya ketentuan free float di BEI juga menjadi faktor penting yang mendorong keputusan ini.

    Struktur pemegang saham CNTX saat ini terdiri dari Penfabric Sdn. Berhad dengan kepemilikan 30 persen, diikuti oleh Toray Industries, Inc. dengan 23,74 persen, PT Prospect Motor sebesar 11,97 persen, PT Budiman Kencana Lestari sebesar 11,66 persen, dan PT Easterntex yang memiliki 10,15 persen.

    Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu dicatat dalam rencana delisting ini:

    • RUPSLB: 25 September 2024
    • Perkiraan tanggal efektif pernyataan Penawaran Tender dari OJK: 5 November 2024
    • Perkiraan periode Penawaran Tender: 7 November 2024 – 6 Desember 2024
    • Perkiraan tanggal pembayaran: 18 Desember 2024
    • Perkiraan tanggal BEI membatalkan pencatatan efek: 12 Maret 2025

    Langkah ini menandai babak baru bagi CNTX, yang mungkin akan memberikan peluang baru bagi perusahaan di luar pasar modal.

    Carut Marut Industri Tekstil

    Belakangan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal semakin sering terjadi. Contohnya adalah PHK di sektor tekstil akibat penutupan pabrik.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, keputusan perusahaan melakukan PHK merupakan pilihan terakhir dan kondisinya benar-benar tidak bisa terelakan.

    Namun, Ida Fauziyah menegaskan, jika PHK harus terjadi, maka perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

    “PHK adalah jalan terakhir jika tidak bisa dihindarkan. Tentu kita harapkan, hak-hak jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada Mereka yang berhak. Harus diberikan kesempatan mendapatkan pekerjaan baru, harus dibuka seluas-luasnya,” kata Ida ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.

    Meski begitu, sebelum PHK dilakukan biasanya pemerintah menjembatani terlebih dahulu untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan.

    “Upaya untuk membantu kesepahaman antar pekerja dengan perusahaan harus dilakukan. Pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang melakukan PHK. Biasanya dipanggil untuk dimediasi, kita fasilitasi berdialog yang dijembatani oleh pemerintah,” tuturnya.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.