KABARBURSA.COM – PT Soho Global Health Tbk (SOHO) memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan nilai maksimum mencapai Rp750 miliar.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan.
Perpanjangan fasilitas tersebut dilakukan oleh SOHO bersama dua entitas anak, yakni PT Soho Industri Pharmasi dan PT Parit Padang Global. Ketiganya menandatangani perubahan perjanjian fasilitas kredit dengan BNI pada 12 Desember 2025, sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan Soho Global Health, Yuliana Tjhai, menyatakan perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan operasional perseroan dan entitas anak.
“Perpanjangan jangka waktu fasilitas dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan modal kerja dan pembiayaan bagi kebutuhan umum para peminjam,” ujar Yuliana dalam keterbukaan informasi perseroan, dikutip Minggu, 14 Desember 2025.
Total fasilitas yang diperpanjang terdiri dari kredit tidak langsung dengan nilai maksimum Rp600 miliar serta kredit modal kerja revolving senilai Rp150 miliar.
Fasilitas kredit tidak langsung digunakan untuk penerbitan jaminan tender, uang muka, pelaksanaan kontrak, hingga berbagai jenis garansi bank dan standby letter of credit. Sementara kredit modal kerja ditujukan untuk tambahan modal kerja dan pembiayaan letter of credit.
Yuliana menjelaskan fasilitas tersebut diberikan dengan jangka waktu 12 bulan sejak 12 Desember 2025 hingga 11 Desember 2026. “Para peminjam memiliki fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman sesuai kebutuhan dengan mengajukan surat permohonan kepada bank,” katanya.
Perseroan juga mengungkapkan bahwa fasilitas kredit ini diberikan tanpa agunan. Dalam perjanjian kredit, para peminjam tidak menjaminkan aset apa pun kepada BNI, kecuali aset yang telah dijaminkan sebelumnya atau aset leasing.
Ketentuan ini turut disertai dengan sejumlah pembatasan atau covenant yang mengatur ruang gerak korporasi selama periode kredit.
Beberapa pembatasan tersebut mencakup larangan penambahan pinjaman baru di luar batas tertentu, pembatasan penjualan dan pengalihan aset, pembatasan merger dan akuisisi, hingga pembagian dividen yang hanya dapat dilakukan sepanjang ketentuan financial covenant tetap terpenuhi.
Selain itu, perjanjian juga mensyaratkan tidak terjadinya perubahan pengendalian yang menyebabkan Eng Liang Tan tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali.
Dari sisi biaya, suku bunga kredit modal kerja ditetapkan berdasarkan margin 2,3 persen ditambah Compounded IndONIA 90 hari. Skema bunga ini membuat beban bunga perseroan mengikuti pergerakan suku bunga pasar uang.
Menurut Yuliana, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK.
“Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan secara lengkap,” ujarnya.
Perseroan menambahkan, perpanjangan fasilitas kredit ini diharapkan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menegaskan transaksi tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha SOHO, dan akan dilaporkan dalam laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.