Logo
>

Sri Mulyani “Bekukan” Anggaran Kementerian PPN Rp329 Miliar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sri Mulyani “Bekukan” Anggaran Kementerian PPN Rp329 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang juga Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, melaporkan bahwa anggaran kementeriannya sebesar Rp329.656.635.000 "dibekukan" Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Jumlah ini setara dengan 16,7 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp2.166.022.013.000 pada tahun 2024.

    “Anggaran 2024 itu Rp2,1 triliun, realisasinya sudah 48,6 persen, dan di luar 48,6 persen, ada 16,7 persen yang diblokir,” kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.

    Pemblokiran anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan automatic adjustment yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Menteri Sri Mulyani Indrawati.

    Tidak hanya Kementerian PPN/Bappenas, kebijakan ini juga diterapkan pada berbagai kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

    Suharso menjelaskan bahwa anggaran pertama yang diblokir senilai Rp119.656.635.000 sedang dalam proses pembukaan blokir melalui surat yang diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada tanggal 6 Juni 2024.

    Selain itu, ada anggaran sebesar Rp210 miliar yang masih diblokir untuk peningkatan ekosistem kedirgantaraan melalui pengembangan pesawat N219 Amphibi. Dari jumlah tersebut, Rp53,2 miliar akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh kementerian teknis terkait.

    Kebijakan automatic adjustment ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dinilai masih dinamis oleh pemerintah.

    Total anggaran yang diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 adalah sebesar Rp50.148.936.040.000.

    Masing-masing K/L diminta menahan anggaran 5 persen yang dinilai belum prioritas untuk dilaksanakan pada awal tahun.

    Dalam perjalanannya, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024 jika ada kebutuhan yang prioritas melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

    Anggaran yang diblokir sementara ini bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment adalah belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda. Belanja barang ini meliputi honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

    Ada beberapa anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment, antara lain:

    1. Belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu sembako.
    2. Belanja terkait tahapan pemilu.
    3. Belanja terkait IKN (Ibu Kota Nusantara).
    4. Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak.
    5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.
    6. Belanja untuk daerah otonomi baru.
    7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

    Pemblokiran anggaran sebesar Rp329 miliar di Kementerian PPN/Bappenas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan anggaran di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis.

    Kebijakan ini memungkinkan kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan anggaran mereka agar lebih efisien dan prioritas.

    Sri Mulyani Tolak Susun Raodmap Pajak “Pesanan” Prabowo

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menolak menyusun peta jalan untuk mencapai target rasio penerimaan negara 23 persen terhadap PDB pada 2025, sesuai visi Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

    Sri Mulyani menyatakan, meski pemetaan tersebut bisa dipresentasikan, namun tidak saat penyampaian nota keuangan 2025. Menurutnya, rasio pajak 23 persen sangat sensitif bagi masyarakat dan pengusaha, karena bisa diartikan pemerintah akan mengintensifkan penarikan pajak.

    “Saya tidak minta dikaitkan dengan nota keuangan 2025 karena nanti menimbulkan ekspektasi market atau berbagai pihak. Namun, saya memahami keinginan dan saya setuju tax ratio kita perlu terus ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, Rabu, 12 Juni 2024.

    Sri Mulyani mengatakan itu menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP yang meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu membuat analisis kebijakan dan peta jalan untuk target rasio perpajakan yang lebih tinggi dari target saat ini.

    Dolfie, ingin melihat peta jalan pemerintah untuk mencapai target tax ratio 12-23 persen, sejalan dengan aspirasi fraksi di Komisi XI yang mendukung Prabowo Subianto.

    “Selama ini kan perbandingannya antara penduduk dan petugas pajak, kemudian investasi di bidang teknologi informasi, terus regulasi. Kami ingin analisis itu akomodasi masukan dari teman-teman, khususnya Fraksi Gerindra yang ingin lihat ruang fiskal besar melalui penerimaan pajak,” ujar Dolfie, Selasa, 11 Juni 2024.

    Menanggapi itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa Kemenkeu siap menganalisis capaian tax ratio dan langkah-langkah untuk meningkatkannya, baik dari sisi regulasi, infrastruktur teknologi, hingga sumber daya manusia.

    “Nanti kami lihat untuk bisa disusun memang dari analisa di Kemenkeu dengan DJP, BKF, DJA untuk PNBP dan DJBC bisa saja kami sampaikan analisa atau berbagai pemikiran kritis kenapa tax base kami begini dan efektivitas dari collection-nya,” jawab Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

    Namun, ia menegaskan bahwa peta jalan tersebut tidak akan dikaitkan dengan nota keuangan 2025 karena khawatir menimbulkan ekspektasi pasar yang tidak diinginkan.

    Pada akhirnya, Komisi XI DPR RI sepakat untuk menghilangkan target atau angka yang terkait dengan tax ratio dari dokumen keputusan rapat. Diputuskan bahwa DJP menyampaikan analisis kebijakan dan peta jalan target tax ratio yang lebih tinggi.

    Sebagai informasi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam visi-misinya menargetkan peningkatan penerimaan negara dari pajak dan PNBP hingga 23 persen. Dalam dokumen visi-misinya, Prabowo menginginkan anggaran pemerintah meningkat untuk membiayai pembangunan yang sebagian dananya berasal dari penerimaan dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi