KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi mencabut status internasional 17 bandara udara di Indonesia menjadi domestik beberapa waktu lalu.
Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan banyak pihak, terkait apakah langkah pencabutan itu tepat?
Ketua Forum Transportasi Udara Indonesia, Aris Wibowo menilai langkah pencabutan status internasional pada 17 bandara udara tesebut sudah tepat.
"Pengurangan status bandara dari 17 itu menurut saya sudah tepat," ujar dia kepada Kabar Bursa, Jumat 3 Mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan Aris bukan tanpa alasan. Menurut dia, pencabutan status internasional 17 bandara itu untuk mengefisienkan penerbangan dari luar negeri.
"Setidaknya itu cara yang tepat untuk mengefisienkan penerbangan, terutama yang dari luar negeri," jelas dia.
Namun, kata Adi, penetapan dihapusnya 17 bandara tersebut masih terlalu banyak. Karena Indonesia memiliki pulau-pulau strategis yang bisa dikunjungi wisatawan mancanegara.
"Mungkin bisa dikurangi lima lah atau kurang dari 17 (bandara). Menurut saya 17 bandara masih terlalu banyak," katanya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," tambah dia.
Berikut 17 bandara yang status internasionalnya dicabut:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang.
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
- Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
- Bandara Adi Soemarmo, Solo.
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
- Bandara Supadio, Pontianak.
- Bandara Juwata, Tarakan.
- Bandara El Tari, Kupang.
- Bandara Pattimura, Ambon.
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
- Bandara Mopah, Merauke.
- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.