Logo
>

Status Internasional Bandara Dihapus, Apa Efek Ekonominya?

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Status Internasional Bandara Dihapus, Apa Efek Ekonominya?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia menjadi domestik. Kondisi ini dirasa bakal berdampak pada ekonomi dalam negeri, khususnya di sektor pariwisata.

    Ketua Forum Transportasi Udara, Aris Wibowo mengatakan pencabutan status internasional di 17 bandara tersebut tidak begitu berdampak pada ekonomi di sektor pariwisata.

    "Menurut saya di awal mungkin ada penyesuaian, tapi untuk menggangu ekonomi di sektor pariwisata saya rasa tidak," ujar dia kepada Kabar Bursa, Jumat 3 Mei 2024.

    Aris memperkirakan penyesuaian tersebut bakal terjadi sekitar satu hingga dua tahun ke depan. Setelahnya, semuanya akan berlangsung normal seperti biasa.

    Lebih lanjut menurut dia, kendala yang akan terjadi setelah adanya pencabutan itu adalah para wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke wilayah bandara yang status internasional dicabut , akan transit lebih dulu di bandara internasional sekitar.

    Tapi, kata Aris, hal tersebut dirasa tidak akan terlalu berpengaruh kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung Pulau Jawa, karena ia menilai Pulau Jawa telah memiliki transportasi lengkap seperti kereta api hingga jalan tol.

    "Wisatawan dari luar negeri saya rasa mereka transit dulu di Bali, Jakarta atau bandara lain yang lebih besar, baru mereka menuju ke destinasi wisata tujuan," ungkapnya.

    Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

    KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

    Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

    "KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

    'Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," tambah dia.

    Berikut 17 bandara yang status internasionalnya dicabut:

    - Bandara Maimun Saleh, Sabang.

    - Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.   Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

    - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

    - Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

    - Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

    - Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

    - Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

    - Bandara Adi Soemarmo, Solo.

    - Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.

    - Bandara Supadio, Pontianak.

    - Bandara Juwata, Tarakan.

    - Bandara El Tari, Kupang.

    - Bandara Pattimura, Ambon.

    - Bandara Frans Kaisiepo, Biak.

    - Bandara Mopah, Merauke.

    - Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.