Logo
>

Sudah Diketuk Palu, Tarif Listrik Juli-September Tidak Naik

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Sudah Diketuk Palu, Tarif Listrik Juli-September Tidak Naik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    "Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

    Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

    Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

    "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

    Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

    Perlu diketahui bahwa tarif listrik yang berlaku akan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

    Namun, salah satu faktor penentu tarif listrik, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), saat ini terus mengalami depresiasi. Nilai tukar rupiah melemah dan bahkan sempat mencapai Rp16.400 per USD. Berdasarkan data Refinitiv, pada 21 Juni 2024, dolar AS berada di posisi kuat di level Rp16.445.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

    Untuk triwulan III/2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024. Pada periode tersebut, kurs berada di angka Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar USD83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

    Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," jelas Jisman. Pemerintah berharap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik, sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

    Berikut adalah tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada Juli-September 2024:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
    4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
    7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
    9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
    13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

    Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, ICP, inflasi, dan HBA, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM. Untuk triwulan III/2024, tarif listrik disesuaikan dengan realisasi ekonomi pada Februari hingga April 2024. Sementara itu, 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa kenaikan tarif. Pemerintah berharap PLN terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

    Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada Juli-September 2024 berkisar antara Rp996,74 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung pada golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan.(yub/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.