KABARBURSA.COM - Jelang musim mudik Lebaran Idulfitri 2024, pemerintah menaikkan tarif di sejumlah ruas jalan tol. Begini penjelasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Salah satu ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange-Cikampek Golongan I Rp27.000 dari semula Rp20.000, Golongan II dan III Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V Rp 54.000 dari semula Rp40.500.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kenaikan tarif Japek sudah lama direncanakan, namun realisasinya sempat ditunda.
“Yang Japek itu kan sudah saya tahan enam bulan. Di aturan itu seharusnya naik enam bulan lalu,” kata Basuki saat ditanya tentang kenaikan tarif tol menjelang musim mudik Lebaran 2024 sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa, 19 Maret 2024.
Untuk diketahui, soal penyesuaian tarif integrasi, Basuki Hadimuljono mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Lanjut Basuki, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
“Banyak sekali yang saya tahan 2-3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi,” ujarnya.
Dia mengakui sempat menahan penyesuaian tarif tol tersebut dilatarbelakangi pertimbangan situasi inflasi dalam kurun 2022-2023 yang sempat terdampak akibat pandemi COVID-19.
Dia menyebutkan, selain Tol Japek, ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus dia tunda karena situasi yang belum tepat.
“Banyak yang ditunda. Saya memang tidak mengumumkan, karena saya melihat pandemi,” pungkasnya.
Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik
Sebelumnya, PT Waskita Toll Road (WTR), anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui cucu usahanya PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi Grati-Probolinggo Timur dan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur-Gending terhitung mulai 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 418/KPTS/M/2024.
Seksi Probolinggo Timur-Gending telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari 6 bulan sejak 17 Agustus 2023, sedangkan Seksi Grati-Probolinggo Timur telah beroperasi penuh sejak tahun 2019.
Tol Paspro merupakan bagian dari Tol Trans Jawa yang menyambungkan Pasuruan menuju Probolinggo.
Dengan adanya peningkatan konektivitas ini, diharapkan dapat memperlancar distribusi barang, jasa serta kegiatan industri dan logistik di Jawa Timur.
“Serta menjadi katalis positif dalam mendukung peningkatan perekonomian setempat dan dapat memberikan dampak positif terhadap taraf hidup Masyarakat,” ujar Presiden Direktur WTR Daniel Fitzgerald Liman di Jakarta, Sabtu, 3 Februari 2024 seperti dikutip dari Antara.
Daniel mengatakan dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol. Sehingga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol saat melewati tol Paspro dapat terjaga.
Rincian Tarif Tol Paspro
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan. Berikut rinciannya:
Golongan I
Grati-Tongas: Rp17.000
Grati-Probolinggo Barat: Rp26.000
Grati-Probolinggo Timur: Rp40.000
Grati-Gending: Rp52.000
Golongan II dan III
Grati-Tongas: Rp25.500
Grati-Probolinggo Barat: Rp39.000
Grati-Probolinggo Timur: Rp60.000
Grati-Gending: Rp78.000
Golongan IV dan V
Grati-Tongas: Rp34.000
Grati-Probolinggo Barat: Rp52.500
Grati-Probolinggo Timur: Rp80.000
Grati-Gending: Rp104.000. (*/adi)