KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan penting terkait tarif listrik yang akan berlaku hingga Maret 2024. Dalam sebuah pernyataan resmi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik akan tetap stabil untuk periode kuartal I, yang mencakup bulan Januari hingga Maret 2024.
Keputusan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, sebagai langkah pemerintah dalam mendukung daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengontrol tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangan resmi pada Rabu, 27 Desember.
Langkah ini juga mencakup 25 golongan pelanggan yang bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyesuaian tarif listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal I 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan mencakup kurs sebesar Rp15.44685 per dolar AS, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.