Logo
>

Temuan Rp46 Miliar Barang Impor Ilegal, Mau Dikemanakan?

Ditulis oleh Yunila Wati
Temuan Rp46 Miliar Barang Impor Ilegal, Mau Dikemanakan?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal, melakukan ekspose barang bukti hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp46 miliar.

    "Pagi ini tindak lanjut dari satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024," kata Zulhas dalam jumpa pers pada Selasa, 6 Agustus 2024.

    Mendag mengungkapkan, dari hasil pengawasan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 1.883 balpres pakaian bekas impor. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor. DJBC Cikarang juga mengamankan berbagai produk, termasuk:

    • 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya)
    • 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather)
    • 371 alas kaki
    • 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy, dan lain-lain)
    • 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris

    Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.

    "TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya. Serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20.000 roll gulungan TPT," tambahnya.

    Nilai dan Tindak Lanjut

    Dari hasil penindakan tersebut, secara keseluruhan nilai barang diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400.

    "Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal," kata Zulhas.

    Barang-barang impor ilegal ini akan dimusnahkan. Apabila ditemukan barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam ranah tindak pidana, maka itu akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

    "Kalau dari Satgas kita ini, kita sanksinya administratif. Nanti kalau ditemukan yang pidana dan sebagainya, kita serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Tapi yang dari Satgas ini sanksinya administrasi, seperti ini barangnya diambil, lalu kita musnahkan. Kalau ditemukan selain itu, ya tentu aparat penegak hukum," pungkas Zulhas.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa barang-barang hasil temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal akan diserahkan kepada industri untuk dijadikan bahan bakar.

    Hal ini disampaikan dalam menanggapi pertanyaan wartawan mengenai alasan di balik tidak langsung dimusnahkannya barang-barang temuan yang diungkap ke publik dalam Ekspose Barang Bukti Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Moga menjelaskan bahwa Satgas Impor Ilegal tidak memiliki cukup anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang tersebut. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan sektor industri di tanah air untuk pemusnahan barang-barang temuan, yang juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri.

    "Barang impor ini kalau kita cacah, itu kan perlu biaya ya. Pemerintah (atau) Satgas ini kan dibentuk ad hoc baru kemarin ya. Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi dan untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerjasama dengan industri untuk pemusnahannya. Kan industri perlu bahan bakar, salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Ini kan bisa jadi bahan bakar industri," kata Moga kepada wartawan.

    Skema Penyerahan dan Pengawasan

    Moga menyebutkan bahwa industri dapat mengambil hasil barang sitaan ini secara gratis, namun tetap melalui proses yang ada dan dalam pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Polri.

    "Nanti mereka tinggal bawa ke sana, sudah. Mereka yang musnahkan untuk jadi bahan bakar industrinya. Kan itu ada banyak pakaian bekas buat dibakar itu kan. Tapi kan ada prosesnya, kalau barang yang hasil temuan Polri, ya melalui Polri, kalau yang barang-barang bea cukai melalui bea cukai," ucapnya.

    Dengan adanya pengawasan dari PPNS dan Polri, Moga mengaku tidak khawatir barang bukti tersebut bakal disalahgunakan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak industri dan kemudian menjual kembali barang tersebut.

    "Nggak (bisa ngaku-ngaku industri terus dijual lagi), kan nanti disaksikan oleh PPNS dan Polri," tukas Moga.

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan dan kerjasama dengan sektor industri, berupaya untuk menangani barang-barang impor ilegal dengan cara yang efektif dan efisien. Dengan langkah ini, selain memusnahkan barang-barang ilegal, industri juga mendapatkan manfaat tambahan berupa bahan bakar. Pengawasan ketat dari PPNS dan Polri memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79