KABARBURSA.COM-Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik yang diproduksi lokal. Langkah ini diambil untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke energi listrik serta meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian kendaraan bermotor listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Pasal 3 PMK tersebut mengatur kriteria penerima PPN Ditanggung Pemerintah, di mana kendaraan bermotor listrik harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sementara itu, besaran PPN Ditanggung Pemerintah disebutkan dalam Pasal 4, yakni sebesar 10 persen dari harga jual. Namun, untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen atau kurang dari 40 persen, PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 5 persen dari harga jual.
Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024, dimana Masa Pajak Januari 2024 dihitung dari tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.