KABARBURSA.COM - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Dia menilai langkah Presiden Jokowi menunjukkan komitmen untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan kekayaan negeri. Kepercayaan pemerintah ini menunjukkan dua hal, yaitu komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri, dan kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri.
Tapi, dia mengakui bahwa prakarsa ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat kompleksitas dunia tambang dan keterbatasan ormas keagamaan dalam banyak hal, salah satunya ketersediaan SDM maupun sarana dan prasarana untuk pelaksanaannya.
"Tentu prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa 4 Juni 2024.
Walau begitu, dia optimis setiap ormas keagamaan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional. Apalagi jika mengingat bahwa ormas memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya.
Namun, dia mengingatkan, yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," tandasnya.
Gus Yahya: PB NU Sudah Siap
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas).
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Juni 2024.
Dia melanjutkan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan Sumberdaya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara langsung,” ujar dia.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.
Nahdlatul Ulama sendiri, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
Menurutnya, itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkas Gus Yahya.
Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Mengelola Tambang
Menurut Sekretarian Kabinet RI, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia ada lebih dari 100 dengan jumlah pendukung mencapai jutaan orang. Dari ratusan ormas Islam tersebut, menurut Kementerian Keagamaan RI, ada beberapa yang memiliki jaringan luas. Sebut saja NU, Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), dan Persatuan Umat Islam (PUI).
Selain itu, ada pula Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Sementara itu, berdasarkan sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas yang ada di Indonesia di antaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gerja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK), Salvation Army, Gereka Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja-Gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).
Untuk ormas Katolik yang memiliki jaringan luas di antaranya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Menurut situs Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), ada sejumlah majelis agama yang mumpuni jaringannya, yaitu Majubuthi, Majubumi, Mahabudhi, MUNI (Majelis Umat Nyingma Indonesia), Majabumi TS, Martrisia, Mapanbumi, PBDNSI (Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia), MNSBDI (Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia).
Lalu, ZFZ Kasogatan, Madha Tantri, LKBI (Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia), MBMI (Majelis Agama Budha Mahanikaya Indonesia), MABGI (Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia), dan PALPUNG (Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling).(yub/*)