KABARBURSA.COM-Bagi karyawan tetap, saat ini saatnya bersiap-siap untuk menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar, terutama jika menerima tunjangan hari raya (THR) pada bulan ini.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan yang diberlakukan pada jumlah penghasilan bruto selama satu masa pajak.
Penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dalam satu masa pajak digabungkan dalam penghasilan bruto, yang kemudian dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).
Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima THR dalam satu masa pajak, maka THR tersebut akan digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Besarannya kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai dengan status PTKP dari karyawan tersebut.
Meskipun terjadi penyesuaian tarif, penerapan TER ini tidak akan menambah beban pajak baru dalam satu tahun. Jumlah pajak yang dipotong setiap bulan akan mendekati jumlah pajak terutang selama setahun, asalkan aturan perhitungan diterapkan secara konsisten oleh pemberi kerja.
Jika terjadi kelebihan pemotongan pajak, hal itu dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Penerapan tarif efektif bulanan hanya digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Pada masa pajak terakhir, penghitungan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun yang sama sebelum penerapan tarif efektif.
Ini berarti asalkan tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak (PKP), total PPh terutang dalam setahun akan tetap sama sebelum dan setelah penerapan tarif efektif.