KABARBURSA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pejabat negara seperti Presiden-Wakil Presiden, Menteri, hingga anggota DPR, juga telah cair, Jumat, 22 Maret 2024.
Pencairan dilakukan melalui masing-masing Kementerian/Lembaga yang menaungi.
“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai hari ini tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, Jumat, Maret 2024.
Misalkan saja untuk pencairan THR Lebaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, pencairan menteri atau anggota DPR dilakukan melalui Sekretariat Jenderal masing-masing.
Perihal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Lantas berapa besaran THR yang diterima para Pejabat Negara ini?
Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin
Perlu diketahui, besaran gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk Presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Jokowi ialah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Ma’ruf Amin ialah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang Presiden dan Wakil Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp32.500.000, dan untuk Wakil Presiden Rp 22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan ialah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000/bulan. Sedangkan penghasilan yang diterima Ma’ruf Amin ialah Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000/bulan.
Dengan demikian, nominal THR Jokowi tahun ini diperkirakan mencapai Rp62.740.000 dan Ma’ruf Amin Rp42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
Besaran THR Menteri
Besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.
Selain gaji, para menteri negara tentu akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001.
Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Bila ditotal seorang menteri negara, bisa membawa pulang THR sebesar Rp18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.
Besaran THR Anggota DPR
Diketahui, besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000 dalam sebulan.
Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Untuk diketahui, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. (*/adi)